AMBON,MRNews.com.-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, sementara melakukan pengumpulan data (Puldata), terkait laporan beberapa kasus atau pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Petrus Fatlolon.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati Maluku, Abdul Hakim menyatakan, penyelidikan laporan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di Pemerintahan Kabupaten MTB, hingga kini sedang puldata dan pulbaket tim penyelidik Kejati Maluku. “Jadi masih tertutup ya? Karena masih proses penyelidikan. Dan dugaan kasus ini sementara Puldata dan pulbaket,” ujar Abdul di kantor Kejati Maluku, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Abdul Hakim menyatakan, tim jaksa penyelidik masih menelusuri adanya pelanggaran aturan perundang-undangan oleh Pemda Kabupaten MTB. Tiga kasus dugaan korupsi kini jadi fokus jaksa. Bupati MTB Petrus Fatlolon telah masuk ‘radar’ penyelidikan Kejati Maluku. Setelah yang bersangkutan dilapor anggota DPRD MTB Simon Lobloby Cs ke Kejaksaan Agung RI, karena dianggap mengambil kebijakan yang menyalahi aturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku Abdul Hakim di ruang kerjanya Rabu, (21/11) mengaku penelusuran masih dilakukan. Melalui permintaan keterangan dari beberapa pihak dan melakukan pengumpulan data dan dokumen menyangkut kontradiksi kebijakan Fatlolon. Terkait ini, pihaknya hanya membidik kebijakan Pemda MTB yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. “Itu dia, yang melanggar aturan kalau tidak berpotensi kerugian untuk apa? Tapi kalau melanggar lantas berpotensi merugikan keuangan negara, masuk itu,” ujar Abdul Hakim.
Disebutkan “banyak” kasus yang dilaporkan sekaligus oleh DPRD Kabupaten MTB ke Kejati Maluku terkait Bupati MTB. Tapi tiga kasus, jaksa mulai mengerucut melihat indikasi pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan. “Yang pertama, kasus dana beras, kedua perjalanan dinas bupati dan ketiga uang tak terduga,” rincinya Menurutnya, tim jaksa penyelidik telah mengantongi data dan keterangan yang cukup sebelum mengambil langkah berikut.
“Kalau memang ada indikasi pelanggran terhadap undang-undang, dan cukup bukti mengarah ke korupsi ya kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
Sebelumnya Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette, memproteksi kalau Kejati Maluku mendiamkan laporan DPRD MTB tidak diusut atau mengendap di laci Kepala Kejati Maluku. Faktanya, progres terakhir penyelidikan jaksa beberapa hari lalu adalah permintaan keterangan terhadap salah satu staf kantor Sekda Kabupaten MTB berinisial NM. Siapa N.M ? belum terkonfirmasi.
Bupati Fatlolon diduga terlibat sejumlah kasus penyelewengan pengelolaan anggaran daerah oleh anggota DPRD Kabupaten MTB yang dimotori Simon Lobloby. Dari 17 kasus yang dilaporkan Lobloby Cs ke Kejaksaan Agung RI, hanya tujuh (7) yang ditelaah diduga terindikasi melawan hukum. “Tapi kita belum masuk ke indikasi korupsi. Kalau bicara itu, sudah masuk ke ranah materi perkara. Yang diselidiki sekarang ada tidaknya pelanggaran terhadap aturan perundang-undangannya oleh Pemda MTB, demikian,” kata juru bicara Kejati Maluku itu belum lama ini. (MR-03).







Comment