AMBON,MR.-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai bergerak cepat melirik penanganan dugaan korupsi pengadaan Spead Boat milik Badan Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang diduga merugikan uang negara sebesar Rp.4 miliar lebih.
Menurut sumber di Kejati Maluku,Rabu (2/5) siang,Menegaskan penanganan kasus pengadaan Spead Boat milik BPJN Maluku dan Malut ini Kejati Maluku telah melakukan akspos internal setelah mengantongi beberapa alat bukti berupa permintaan keterangan saksi dan dokumen pendukung lainnya sehingga perkaranya dinaikkan ke tahap selanjutnya.
“Jadi kasusnya jaksa sudah ekspos internal yakni dari penyelidikan ke penyidikan.Semua dilakukan lantas memenuhi kriteria-kriteria penyidik lalu jaksa berpendapat ada dugaan tindakan tipikor didalamnya,”Ungkap Sumber yang namanya tidak mau dipublis.
Menurutnya, Dana pengadaan Speadboat milik BPJN tersebut, anggaran sudah dicarkan namum tidak berjalan sesuai dengan janji kontrak yang dilakukan oleh perusahan yang mengerjakannya.Sehingga ditemukan banyak kejanggalan yakni tindakan tipikor didalamnya.
“Kerugian negara untuk dana pengadaan proyek ini sekitar satu miliah lebih.Tapi nanti ikuti saja perkembangannya,”Katanya.
Terpisah ketika dikonfirmasi Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette di Kantor Kejati Maluku, beliau membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
“Benar tim di Kejati sedang tangani kasus itu,”Akui Sapulette kepada Mimbar Rakyat diruang Kerjanya,Rabu (2/4) petang.
Menurut Sapulette,Penanganan dugaan tipikor terkait pengadaan speadboat milik BPJN Wilayah Maluku dan Maluku Utara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Untuk penanganan dugaan korupsi pengadaan speadboat milik BPJN Maluku tahun anggaran 2016 sudah naik kelas yakni tahap penyelidikan ke penyidikan,”Jelas Juru Bicara Kejati Maluku itu dengan senyum.
Lantas sudah dinaik kelas, Lanjut Sapupette maka dipastikan pekan depan mulai diagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diketahui mengetahui langsung terhadap anggaran pengadaan speadboat tersebut.
“Minggu depan sudah diagendakan pemeriksaan pihak-pihak terkait yang dianggap paling mengetahui langsung dana dimaksud,”Singkat Sapulette.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini. Pada tahun 2015 Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional wilayah XVI Maluku dan Maluku Utara, mendapat alokasi dana sebesar Rp. 4 miliar lebih untuk pengadaan dua unit speed boat.
Setelah melalui proses pelelangan, akhirnya CV. Damas Jaya dinyatakan sebagai pemenang lelang.Setelah lolos pemenang lelang,CV Damas Jaya berhak menangani proyek pengadaan dua unit spead boat milik Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional wilayah XVI Maluku dan Maluku Utara.
Diketahui dalam perjalanannya, CV Damas Jaya tidak mengerjakan proyek tersebut sesuai dokumen.dimana dalam dokumen kontrak disebutkan, Kedua unit spead boat haruslah dibuat atau dibangun.
Tapi nyatanya CV. Damas Jaya selaku rekanan pada proyek tersebut malah membeli dua unit speed boat yang sudah jadi.kemudian kedua unit spead boat itu dibeli CV. Damas Jaya dengan harga Rp. 1,2 miliar per unit.
Sehingga total anggaran yang digunakan CV. Damas Jaya guna membeli dua unit speed boat adalah sebesar Rp. 2.4 miliar
Riskannya terdapat selisih atau sisa anggaran proyek dimaksud sebesar Rp. 1 miliar lebih. Dimana sisa dana sebesar Rp. 1 miliar lebih inilaih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Malaka selaku direktur CV. Damas Jaya.(MR-07)











Comment