by

Kasus Pemalsuan Ijazah,PH Minta Hakim Bebaskan Kliennya

AMBON,MR.-Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Sudarmono Tuhulele Senin,(16/4) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon menuntut terdakwa Yusuf Latuwael Alias Ucu (30) warga Desa Hote, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan dengan pidana penjara selama delapan bulan terkait kasus dugaan pemalsuan surat tahun 2016.

Sidang tersebut dipimpin  oleh hakim ketua Esau Yarisetou yang didampingi Jenny Tulak dan Hamza Kailul selaku hakim anggota dan turut hadir penasehat hukum terdakwa, Ahmad S. Soulisa

Kuasa Hukum terdakwa ,Ahmad S. Soulisa kepada wartawan mengungkapkan, keterangan Saksi Malik Masuku kami tim Penasehat Hukum terdakwa keberatan dengan keterangannya. Dimana kapasitas kapasitas saksi sebagai pelapor dalam perkara tersebut sebagai pribadi atau wartawan.

Soulisa mengatakan, Malik Masuku sebagai saksi pelapor mengatakan dirinya melaporkan terdakwa Yusuf Latuwael Alias Ucu ke Polres Pulau Buru pada bulan November 2016 adalah suatu kebohongan. Dimana, Saksi Malik Masuku melaporkan terdakwa Ucu ke Polres Pulau Buru pada tanggal 29 Januari 2017 atau sehari sebelum pelantikan Kepala Desa Hote Jaya yang dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2017.

Ditambahkan, mestinya dengan fakta hukum syarat formil sebagai saksi pelapor pada BAP, saksi Malik Masuku dengan tegas mengatakan bahwa dirinya adalah seorang wartawan namun, ia tidak memberikan identitas wartawan berupa kartu identitas wartawan. Hal tersebut mengandung ketidakjelasan dan dapat dianggap memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Sementara itu, dalam persidangan saksi Malik Masuku mengatakan bahwa  yang mengetahui peristiwa pemalsuan Ijazah tersebut adalah kakaknya yakni saksi Salim Masuku dan ketua Panitia Desa Hote Jaya, Abdul Rauf Umasugi adalah suatu keterangan bohong dan memenuhi unsur memberikan keterangan palsu. Sedangkan Salim Masuku dan Abdul Rauf Umasugi selaku saksi dengan keterangan terpisah pada persidangan mengatakan dengan tegas tidak mengetahui sama sekali peristiwa pemalsuan ijasah tersebut.

“Demi menghormati jalannya proses persidangan, kami selaku penasehat hukum terdakwa meminta kiranya saksi Malik Masuku diproses secara hukum sehingga tidak menjadi preseden buruk dalam proses peradilan,” ungkap Soulisa, Jumat, (20/4).

Berdasarkan fakta persidangan dan analisa yuridis, maka kami berkesimpulan semua unsur yang terdapat dalam dakwaan tunggal pasal 263 ayat (2) KUHPidana dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pasal 263 ayat (2) KUHPidana kepada terdakwa Yusuf Latuwael Alias Ucu harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Olehnya itu, kami penasehat hukum terdakwa meminta kepada Jaksa penuntut Umum dan yang mulia Majelis Hakim yang mengadili perekara tersebut agar menyatakan terdakwa Yusuf Latuwael Alias Ucu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah dan kami minta terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa, tahanan, nama baik terdakwa direhabilitasi dan membebankan kepada negara biaya perkara,” harap Soulisa.(MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed