AMBON,MRNews.Com.-Harga kayu yang menggiurkan membuat para pengusaha Sawmill di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tetap melaksanakan bisnis ilegal. Meski telah diintruksikan oleh Presiden RI melalui Inpres nomor 04 tahun 2005 kepada pihak – pihak yang berwenang namun terkesan kenyataannya bisnis illegal tersebut terus dilakukan.
Kasusnya terjadi pada Sawmill di Desa Kamal Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Pemilik Sawmillnya adalah Mat. Aktivitas yang dilakukannya selama diduga ilegal dan terkesan menabrak aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ketua Komisariat Daerah Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (Badan Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat) Kabupaten SBB, Landu saat dikonfirmasi wartawan media Minggu, (2/9) untuk dimintai tanggapannya mengatakan, Sawmill tersebut diduga kuat telah melakukan aktivitas tanpa mengantongi izin dari pihak yang berwenang.
Ironisnya, hingga saat ini Sawmill tersebut masih tetap melakukan aktivitas ilegal dan menerima hasil kayu olahan dari berbagai tempat seperti Nuruwe, Lohiatala dan Kaibobu. Meski demikian pihak kepolisian SBB dan Dinas terkait terkesan menutup mata.
Menurutnya, jika mengacuh pada Inpres Nomor 04 tahun 2005 kepolisian dan pihak terkait setelah mengetahui hal tersebut mestinya harus melakukan penyelidikan terhadap pengolahan kayu dan jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maka, pemilik sawmill tersebut harus diproses secara hukum.
“Olehnya itu, dengan tegas saya mengatakan jika pihak yang berwenang baik Pemerintah Provinsi Maluku maupun Pemerintah Daerah tidak membijaki masalah tersebut secara serius maka, saya akan melaporkan masalah ini kepada presiden RI dan tembusannya secara prontal dari pusat hingga ke daerah,”tegas Ketua LMR-RI, Landu.
Terpisah Praktisi hukum, Henry Lusikooy saat dikonfirmasi mengatakan, ketentuan pidana menurut UU No. 41 / 1999 Tentang Kehutanan yang di atur dalam Pasal 50 dan sanksi pidananya dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999, merupakan salah satu dari upaya perlindungan hutan dalam rangka mempertahankan fungsi hutan secara lestari.
Maksud dan tujuan dari pemberian sanksi pidana yang berat terhadap setiap orang yang melanggar hukum di bidang kehutanan ini adalah agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan.
Menurutnya, efek jera yang dimaksud bukan hanya kepada pelaku yang telah melakukan tindak pidana kehutanan, akan tetapi kepada orang lain yang mempunyai kegiatan dalam bidang kehutanan menjadi berpikir kembali untuk melakukan perbuatan melanggar hukum karena sanksi pidannya berat.
Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.
“Intruksi Presiden sudah terang benderang. Olehnya itu, saya berharap kepada pihak kepolisian Polres SBB agar segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pemilik Sawmill baik dengan sanksi administratif maupun Pidana. Sedangkan Kapolres SBB harus menugaskan Polisi atau Brimob pada pos – pos strategis penabangan kayu liar dan peredaran hasil hutan illegal. Sehingga para pelaku termasuk pemodal, penadah, dan aktor intelektual dalam kegiatan penebangan kayu liar dan peredaran hasil hutan illegal tidak bertindak semau mereka,” tegas Lusikooy. (MR-03).











Comment