AMBON,MRNews.com,- DPRD Kota Ambon telah menerima surat masuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) perihal pengumuman pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei mendatang.
Wakil ketua DPRD kota Ambon Rustam Latupono membenarkan informasi tersebut. Karena itu pihaknya akan ditindaklajuti secepatnya sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Surat masuk dari Kemendagri sudah kita pegang. Dan pasti akan ditindaklanjuti secepatnya,” terang Latupono di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (31/3).
Diketahui, masa jabatan Richard Louhenapessy dan Syarif Hadler sebagai Walikota-Wakil Walikota Ambon periode 2017-2022 bakal berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.
Paripurna istimewa penyampaian masa akhir jabatan dan pengumuman pemberhentian Richard-Syarif wajib dilakukan DPRD sebelumnya keduanya turun tahta, dan akan digantikan Karateker atau Penjabat Walikota.
Latupono menyatakan, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pun telah menetapkan dua agenda paripurna istimewa yang ada digelar dalam bulan April nanti.
Pertama soal paripurna istimewa penyampaian masa akhir jabatan dan pengumuman pemberhentian Walikota-Wakil Walikota Ambon.
Kedua, setelah serah terima jabatan (Sertijab) Penjabat Walikota Ambon, diikutkan dengan paripurna pidato sambutan Penjabat Walikota.
“Bamus DPRD sudah tetapkan agenda. Nanti April kita mulai paripurna istimewa pengumuman pemberhentian saudara Walikota-Wakil Walikota Ambon, barulah diikuti agenda kedua,” pungkas politisi Gerindra itu.
Selain Walikota dan Wakil Walikota Ambon, sejumlah Bupati-Walikota di Maluku juga akan berakhir masa jabatannya di 22 Mei 2022 mendatang yakni Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat, Kepulauan Tanimbar dan Maluku Tengah. (MR-02)











Comment