AMBON,MRNews.com,- Kepala Desa (Kades) atau Raja, Kepala Pemerintahan beserta perangkat desanya tercatat berada di posisi tertinggi rawan tidak netral atau menunjukan keberpihakan kepada peserta pemilu tertentu pada kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin menjelaskan, terdapat 50 kasus Kades dan perangkat desa merupakan simpul kerawanan yang tertinggi 9 Kabupaten/Kota di Maluku.
Kerawanan itu tersebar di Kabupaten Maluku Tengah 14 kasus di posisi puncak. Diikuti Kota Ambon dengan 13 kasus, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 8 kasus, Maluku Tenggara (Malra) 5 kasus, Buru 3 kasus, Buru Selatan (Bursel) 1 kasus, Seram Bagian Timur (SBT) 2 kasus, Kota Tual 3 kasus dan Kepulauan Aru 1 kasus.
“Hanya dua Kabupaten yang kasus kerawanan ini tidak ditemukan yaitu Maluku Barat Daya (MBD) dan Kepulauan Tanimbar,” tandas Rahawarin saat paparan pemetaan kerawanan Pemilu tematik serentak 2024 di Maluku hasil temuan Bawaslu di salah satu hotel di Kota Ambon, Selasa (28/11).
Kasus pelanggaran ini kata Rahawarin, hadir dalam bentuk keberpihakan kepada calon tertentu, perlakuan atau tindakan yang memberi keuntungan atau kerugian pada calon tertentu yang dilakukan baik oleh kepala desa, perangkat desa, TNI/POLRI yang masih menjadi anggota aktif, ASN atau profesi lain yang dilarang terlibat dalam politik praktis.
“Frekuensi kerawanan pelanggaran tertinggi kedua ialah 49 kasus anak dibawah umur yang dilibatkan dalam aktivitas kampanye. Sebarannya terdapat hanya di dua daerah yaitu Maluku Tenggara 37 kasus dan 12 kasus di Kota Ambon,” bebernya.
Sedangkan potensi kecurangan dan pelanggaran saat pemungutan suara di Pemilu/Pemilukada rawan tertinggi ketiga terjadi di enam Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Maluku Tengah 29 kasus, Bursel 7 kasus, SBB 3 kasus, SBT 1 kasus, Malra 4 kasus, Tanimbar 2 kasus dan MBD 2 kasus.

“Dua frekuensi rawan pelanggaran yaitu 41 kasus pelanggaran terhadap ketentuan kampanye tersebar di 6 kabupaten/kota. Serta 33 kasus adanya praktik pemberian uang atau barang yang dilakukan peserta Pemilu ada di 7 Kabupaten/Kota. Problem terakhir paling banyak di Kota Ambon dengan 18 kasus, diikuti Malteng dengan 6 kasus,” urainya.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Maluku Subair katakan, tugas utama Bawaslu adalah melakukan pencegahan yaitu memetakan kerawanan Pemilu.
Diharapkan lewat pemetaan ini, semua stakeholder Pemilu di Maluku bisa menempatkan pencegahan adalah paling utama yang harus dilakukan, dibanding penindakan. Terutama Bawaslu dan pihak keamanan.
“Masukan dan potensi kerawanan ini, akan ditindaklanjuti dengan menyusun strategi pencegahan yang tepat. Kami tidak bisa kerja sendiri, perlu pengawasan partisipatif seluruh stakeholder termasuk media untuk memastikan pelanggaran apapun bisa dicegah demi mewujudkan Pemilu yang bermartabat,” kunci Subair. (MR-02)










Comment