AMBON,MRNews.Com.-Terdakwa Mario Pattiwalapia alias Rio (26), warga Hative Kecil, RT 002, RW 03, Kecematan Sirimau, Kota Ambon, dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. LantasĀ terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,0295 gram.
“Menyatakan, perbuatan terdakwa Mario Pattiwalapia alias Rio terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menetapkan barang bukti berupa satu sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat seluruhnya 0,0295 gram, disita untuk dimusnahkan,” ucap JPU Inggrid Louhenapessy, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, 5 September 2018.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Mario Pattiwalapia alias Rio berhasil ditangkap petugas Resnarkoba Polres Pulau Ambon saat melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu-Shabu di dalam kamar kost terdakawa, di Desa Hative Kecil, Minggu, 1 April 2018, sekitar pukul 07.00 Wit.
Awalnya, saksi Arman J. Matulessy dan saksi Samaly Pole yang adalah petugas Resnarkoba Polres Pulau Ambon mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa sering mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-Sabu. Dari informasi tersebut, kedua saksi meminta bantuan informan untuk membeli Shabu-Shabu dari terdakwa sebanyak satu paket dengan harga Rp 500 ribu.
Kemudian informan menghubungi terdakwa untuk membeli Sabu-Sabu, dan mengatakan akan memakai barang haram tersebut bersama terdakwa. Setelah informan menyerahkan uang, terdakwa langsung menuju ke rumah Abraham Joseph Alias Ampi, yang tempat tinggalnya masih dalam satu lingkungan dengan terdakwa.
Setelah bertemu Ampi dan membeli Shabu-Shabu seharga Rp 500 ribu itu, terdakawa kemudian kembali ke kamar kostnya. Dan pada saat terdakwa menyerahkan barang haram kepada informan, saksi Arman Matulessy dan saksi Samaly Pole langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket Shabu-Shabu.
Kemudian kedua saksi langsung membawa terdakwa bersama dengan barang buktinya Kantor Polres Ambon untuk diproses hukum. Saat diintrogasi petugas, terdakawa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Abraham Joseph Alias Ampi.
Usai mendengar pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai R.A. Didi Ismiatun kemudian menunda persidangan hingga Rabu pekan depan, dengan agenda sidang Pleidoi (Pembelaan) oleh Penasehat Hukum terdakwa, Misna. S Weulartafella, SH. (MR-03).











Comment