AMBON,MRNews.com,- Menjelang bulan suci Ramadhan, Satuan Tugas (Satgas)Pangan Terpadu Provinsi Maluku yang terdiri Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Ambon, Dinas Perindustrian-Perdagangan Provinsi Maluku dan Kota Ambon, Dinas Pertanian (Badan Karantina) Provinsi Maluku, Badan Ketahanan Pangan Provinsi Maluku dan Polda Maluku melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Hypermart, Maluku City Mall, Jumat (11/5).
Dalam Sidak yang berlangsung kurang lebih 1 jam 30 menit itu, Satgas temukan adanya barang yang sudah melewati waktu edaran atau kadaluarsa serta kemasan rusak. Barang kadaluarsa yakni Yogice (minuman rasa aneka buah) lima bungkus dari produksi PT Fidoraya Adiperkasa, Otak atik ikan Kusno empat bungkus produksi bakso Kusno, Tangerang, Fino Sosis Sapi tiga bungkus produksi PT Madu Sari Nusa Perdana. Sedangkan kemasan rusak, Susu Frisian Flag cokelat dan putih masing dua kaleng dan satu kaleng produksi PT Frisian Flag Indonesia. Satu kaleng Bonduelle Haricots Blanes Prepares produksi PT Sukanda Djaya, Ultra Milk rasa cokelat tiga dos produksi PT Ultrajaya Milk Industry dan Trading co,Tbk.
“Dari hasil pemantauan dan pengecekan tim Satgas Pangan Terpadu di Hypermart MCM, maka ditemukan delapan jenis barang atau bahan makanan yang diduga kadaluarsa dan rusak kemasannya. Barang-barang ini perlu kita amankan dan selanjutnya akan dimusnahkan dengan disaksikan pihak Hypermart dan Satgas,” tandas Ketua Tim Tindak Satgas Pangan Terpadu, Kompol Marcus Tahya kepada wartawan usai Sidak, Jumat (11/5).
Tahya mengungkapkan, operasi ini yang pertama kali dan masih terus berjalan sampai bulan suci Ramadhan hingga Idul Fitri. Karena itu, pihaknya bakal terus memantau setiap perkembangan yang ada di provinsi Maluku terutama menyangkut waktu penggunaan atau peredaran barang dan harga sembilan bahan pokok (Sembako) yang ada di pasar tradisional maupun Supermarket atau pasar modern.
“Memang setiap kali Sidak, sering ditemukan barang kadaluarsa dan kemasan rusak. atatan kita mungkin mereka alpa, sehingga perlu dingatkan. Karena kita sudah periksa di gudang tidak ada penimbunan barang kadaluarsa dan rusak. Sehingga kesimpulannya mereka alpa atau tidak sengaja. Kita sekedar mengingkatkan dan langsung musnahkan saja karena barang bukti sedikit. Nanti kalau terulang lagi, maka kita proses hukum,” tukas pemilik satu melati di pundak itu.
Sesuai aturan hukum, tambah Tahya, tetap nanti proses hukum pihak yang melakukan tindak pidana, misalnya melakukan penimbunan barang kadaluarsa dan rusak kemasan. Hanya kali ini barang yang ditemukan sedikit dan tidak terjadi penimbunan. Apalagi
sasarannya untuk memperlancar dahulu, sehingga masyarakat bisa menikmati agar tidak terjadi konsumsi yang salah akibat keteledoran pihak Supermarket serta kelonjakan harga menjelang bulan puasa maupun idul fitri. (MR-05)











Comment