AMBON,MRNews.com,- Sejak Bodewin Wattimena ditunjuk menjadi Penjabat Walikota Ambon Mei 2022 lalu, isu akan adanya perombakan birokrasi berhembus kencang.
Apalagi sejumlah kepala dinas, kepala bidang dan ASN di Pemkot Ambon juga ikut diperiksa KPK akibat kasus hukum yang mendera mantan Walikota.
Namun tujuh bulan berjalan, barulah dilakukan jobfit atau uji kesesuaian jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Desember 2022 lalu, dengan panitia seleksi (Pansel) dipimpin Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse.
Hasil Pansel telah diserahkan ke Wattimena selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelum hari raya Natal untuk membuat keputusan dan meneruskan hasilnya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk izin perombakan birokrasi dilakukan.
Meski belum ada jawaban Mendagri Tito Karnavian, Penjabat Walikota Bodewin Wattimena merencanakan, Januari 2023 ini akan dilakukan pergeseran atau rolling birokrasi.
“Untuk lakukan rolling pejabat, sebenarnya itu hak prerogatif PPK. Tapi perlu Job fit itu untuk mengetahui jabatan dan kemampuan yang pas. Melihat pertimbangan hasil uji kesesuaian. Semua tergantung beta,” jelas Wattimena.
Dirinya berjanji tidak ada yang namanya “like and dislike” dalam proses rolling jabatan nantinya. Sebab jika ada keraguan terkait itu, bukan tujuh bulan. Tapi bisa sedari awal pengusulan dilakukan.
“Jadi tidak ada yang dibilang like and dislike. Kalau beta like and dislike sudah dari bulan-bulan pertama lagi beta sudah usul ganti. Tapi berjalan bersama, baru beta bisa melihat,” tukas Wattimena, Senin (2/1).
Menurut Wattimena, dirinya memberi garansi akan objektif menilai pejabat mana yang pas atau sesuai dengan jabatan yang ada.
“Saya tidak punya kepentingan apa-apa. Kalau teman-teman mau tidak diganti sampai habis, kita tidak ganti sampai habis. Siapa takut. Tapi evaluasi itu harus berujung dengan pembenahan birokrasi. Itu pasti dilakukan,” demikian Wattimena.
Sementara, Ketua Pansel Jobfit yang juga Sekkot Agus Ririmasse katakan, Pansel sudah bekerja secara maksimal sesuai dengan kompetensi dan telah menyerahkan hasil kerja. Proses selanjutnya ada di tangan Penjabat Walikota selaku PPK.
“Kami sudah sampaikan kepada bapak Penjabat Walikota selaku PPK, untuk ambil langkah-langkah, keputusan setelah melihat hasil pertimbangan Pansel. Yang jelas pasti pa Penjabat akan menempatkan seseorang di jabatan tertentu, sesuai kompetensi,” pungkasnya. (MR-02)











Comment