AMBON,MRNews.com.- Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku marathon dalam mengungkap dugaan kasus terhadap peraturan perundang-undangan di pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB). Beberapa pekan kemarin sejumlah pihak terkait antaranya empat orang Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten MTB yang dipanggil untuk dimintai keterangan, kembali lagi satuan Korps Adhyaksa Kejati itu melakukan permintaan keterangan kepada lima orang pihak terkait untuk mencari tahu titik terang dari dugaan kasus tersebut.
“Benar Rabu, (31/10), ada permintaan keterangan dalam kasus dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di pemerintahan Kabupaten MTB,” akui Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu,(31/10).
Sapulette menjelaskan, permintaan keterangan dilakukan terhadap 5 (lima) orang pihak terkait yang berasal dari beberapa dinas di lingkup pemerintahan Kabupaten MTB, mulai pukul 09.00 hingga pukul 13.00 wit. “Lima orang itu dimintai keterangan oleh Tim Penyelidik Abdul Hakim,SH dkk. Sementara para tim penyelidik mencercar mereka puluhan pertanyaan,” tukas Sapulette.
Sementara menurut sumber terpercaya di Kejati Maluku, menjelaskan, ada sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten MTB tahun 2017 yang dibidik Kejati Maluku, diantaranya dugaan penyelewengan 40 ton beras rastra, pembengkakan anggaran operasional bupati dari Rp 3 miliar menjadi Rp10 miliar, dugaan penyelewengan anggaran taktis, dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan dana rawan pangan tahun anggaran 2017.
Menurut sumber, penyidik juga telah memanggil anggota DPRD Kabupaten MTB, Simson Loblobi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ia dan sejumlah anggota DPRD MTB yang melaporkan kasus-kasus dugaan korupsi itu. Awalnya dilaporkan ke Kejagung, yang tembusannya ke KPK dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Setelah ditelaah, Kejagung mendisposisikan ke Kejati Maluku untuk diselidiki. (MR-03).











Comment