AMBON,MRNews.Com.-Meski belum mengantongi hasil audit resmi dari BPKP Provinsi Maluku, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menghitung sementara kerugian negara dalam kasus dugaan tipikor pembelian dua unit Speed Boat milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku-Malut tahun anggaran 2016 sebesar Rp.1,1 miliar.
“Hitungan penyidik sekitar 1,1 miliar untuk Speed Boat BPJN, sekalipun belum ada hasil resmi BPKP tapi itu hitungan tim penyidik,”Ujar Kasi Dik Kejati Maluku, Abdul Hakim kepada Mimbar Rakyat di ruang kerjanya,Senin,(26/11).
Dirinya mengatakan duit kerugian negara berjumlah miliaran itu dari proses kerja yang tidak selesai.dia berujar,misalnya dalam pekerjaan dua unit Speed itu ada bagian-bagian yang tidak lengkap. ada juga tidak ada sama sekali bahannya.
“Contoh saja seperti pembuatan lemari, bagian tengahnya belum lengkap,atau bisa juga belum ada tempat kunci,tapi uangnya sudah ludes (habis),”Jelas dia.
Sayangnnya dia belum tahu item-item yang menyebabkan kerugian negara dalam perkara tersebut.Kepala Seksi Penyidikan itu hanya menyatakan itu masuk ranah tim penyidik.
“Yang jelas penyidik lebih tahu lah!
Tapi tetap kita tunggu hasil audit BPKP baru kita tahap II jalan,”Tukasnya.
Perkara ini,sebelumnya Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette,mengatakan Kejati Maluku menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini beberapa bulan kemarin.
Dua orang diantaranya selain Zadrack Ayak selaku PPTK dan Achmad Mirzah Malaka, selaku Direktur CV Damas Jaya.
Sekedar tahu saja, pada tahun 2015 lalu, BPJN Wilayah IX Maluku-Malut mendapatnya kucuran dana dari Pemerintah sebesar Rp. 4 miliar lebih untuk pengadaan dua unit speadboat.
Lalu CV Damas Jaya keluar sebagai pemenang lelang.mirinya belakangan diketahui perusahan tersebut tidak punya kualifikasi dalam mengerjakan fisik speadboat. sehingga mereka diam-diam bersepakat untuk membelinya dari rekanan dengan harga sebesar Rp.1,2 miliar untuk dua unit speadboat.
Sementara ada masih tersisa dana sebesar Rp 1 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.(MR-03).











Comment