AMBON,MRNews.com.-Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana pembuatan sumur bor di Wainitu,Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dengan dana sebesar Rp 650.000.000. “Jadi laporan ini setelah ditelaah,maka tim berkesimpulan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan dugaan laporan tersebut,” kata Kasie Penkum Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada Mimbarrakyatnews.com, Kamis (20/9/18).
Dirinya mengatakan Proses penyelidikan dilakukan meliputi Permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait dan juga beberapa agenda lainnya. “Namun karena dalam proses penyelidikan makanya belum bisa di publis secara luas kepada masyarakat,” imbuh Sapulette.
Selain itu ketika ditanyakan terkait siapa-siapa saja yang telah dimintai keterangan awal. juru bicara Kejati Maluku belum bisa menjelaskan lebih jauh karena masih dalam penyelidikan. “Pokoknya itu saja. Masih dalam lidik jadi ikuti saja perkembangannya,” tukas Sapulette.
Sesuai data yang dihimpun media ini, laporan dugaan korupsi ini diketahui awalnya Kota Ambon dilanda krisis air bersih akibat kemarau panjang tahun 2016. Lalu kemudian Walikota Ambon, Richard Louhenapessy bersama pimpinan PDAM, Dinas PUPR dan beberapa instansi terkait melakukan pertemuan, dan menyepakati pembuatan sumur bor yang berlokasi di Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dengan dana Rp 650.000.000. Lantas karena kebutuhan yang sangat mendesak, pimpinan PDAM Apong Tetelepta, Kepala Dinas PUPR saat itu, L.B Nanuilatta (Brury) dan beberapa instansi terkait akhirnya sepakat proyek itu dikerjakan lebih awal dengan menggunakan dana internal PDAM Kota Ambon.
Tapi dengan syarat proses administrasi yang dilakukan Dinas PUPR Ambon telah selesai sampai pada pencairan, maka dana tersebut akan dikembalikan oleh Dinas PUPR Kota Ambon dengan menyetor ke rekening kas keuangan PDAM Kota Ambon. Surat pernyataan dibuat pada 10 Februari 2016 yang ditandatangani ketua dewan pengawas PDAM L.B Nanulaitta, sekretaris dewan pengawas PDAM Mohamad Arif Hentihu, dan anggota dewan pengawas Phill Meno Latumerissa, serta Plt. Direktur PDAM Apong Tetelepta.
Saat itu, Atrishyane W. Pical, yang menjabat Kasubag Kas dan Penagihan pada Bagian Keuangan PDAM Ambon, kemudian membuat cek dan selanjutnya ditransfer oleh staf pegawai PDAM ke rekening Bank BCA atas nama Alfonsus Tetelepta selaku Plt Dirut PDAM. Sehingga uang di kirim melalui nomor rekening yang dikirim 0440741240 tanggal 11 Februari 2016 sebesar Rp 100 juta. Transfer kedua pada 23 Februari 2016 sebesar Rp. 100 juta dan ketiga Rp 10 juta. Bukan saja melalui transfer, tapi uang tunai sebesar Rp 56.909.500 juga diberikan kepada Tetelepta oleh Aneke Pieterz selaku Kepala Sub Bagian Perbekalan Material.
Setelah pekerjaan sumbur bor selesai, janji Dinas PUPR Kota Ambon untuk mengembalikan uang proyek kepada PDAM, tak kunjung diberikan. Namun setelah ditelusuri, ternyata Dinas PUPR sudah merealisasikan janjinya dengan membayar kepada Plt Dirut PDAM. Setelah dikroscek, berdasarkan pengakuan Kadis PUPR Ambon saat itu, L.B Nanulaitta (Brury), bahwa pinjaman Dinas PUPR terhadap PDAM telah diselesaikan. Sementara fakta yang terjadi, yang bersangkutan belum melakukan pengembalian uang tersebut untuk dicatat dalam pembukuan kas PDAM selama menjabat Kasubag kas dan penagihan. Dari dasar itu maka kasus ini kemudian dilaporkan ke Kejati Maluku, karena Plt Dirut PDAM diduga telah merugikan uang negara. (MR-03).












Comment