AMBON,MRNews,com.- Pihak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku yang adalah lembaga resmi negara dibuat ‘pusing’ oleh Direktorat Krimsus (Direkrimsus) Polda Maluku.
Pasalnya, usai penetapan Bos Televisi (TV) Kabel Putri Philipus Chandra Hadi sebagai tersangka beberapa waktu lalu oleh Direkrimsus karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), justru Direkrimsus Polda Maluku, membiarkan alat sitaan sebagai barang bukti dipakai kembali melakukan siaran secara komersil kepada kurang lebih 1400 pelanggan.
Karena itu, tindakan Direkrimsus Polda Maluku dipertanyakan bahkan membuat KPID Maluku harus mondar mandir menanyakan perkembangan kasus yang hasilnya masih nihil.
“Alhasil, sudah empat kali KPID Maluku mendatangi Direktorat Krimsus Subit I guna mengetahui perkembangan Laporan Pengaduan KPID Maluku Nomor 95/A.1.KPID Maluku/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Temuan KPID Maluku atas Barang Sitaan Polisi yang digunakan oleh Tersangka Pemilik TV Kabel Putri untuk menyiarkan dan masih memungut biaya dari pelanggan sampai dengan hari ini” ujar Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, Mutiara D.Utama, S.Sos, M.I.Kom, sesuai release yang diterima media ini, Senin (7/2).
Bahkan sampai siaran pers ini dikeluarkan belum ada Informasi apapun apalagi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). KPID Maluku dari pihak Polda Maluku.
Sedangkan Laporan Pengaduan KPID Maluku ke Direktorat Kriminal Umum terkait Ancaman Pembunuhan oleh Philipus Chandra Hadi dan Istrinya sudah ditindaklanjuti oleh Direktorat Krimum Polda Maluku.
“Ini terasa aneh karena Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku selalu menolak memberikan laporan perkembangan hasil penyidikan atas laporan pengaduan KPID MALUKU NOMOR 95/A.I.KPID MALUKU/XII/2021. SP2HP yang adalah hak pelapor dalam hal ini KPID MALUKU ” jelas Mutiara.
Diuraikan jika pada hari Rabu, 5 Januari 2022, KPID Maluku melakukan mengecekan dan penelusuran perkembangan laporan pengaduan di Polda Maluku dan didapati fakta bahwa sejak tanggal 22 Desember 2021 Laporan Pengaduan KPID Maluku sudah didisposisi ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku dan oleh direktur sudah juga didisposisi ke Subdit I Tentang Perindustrian dan Perdagangan.
Saat itu, KPID Maluku bertemu langsung dengan Kasubid I Kompol M. Agung Gumilar, S.I.K, IPDA Boyke Nanulaitta, SH dan Kace Fredy Reawaruw.
Bahkan dengan tegas KPID Maluku menanyakan perkembangan hasil penyidikan terhadap laporan pengaduan KPID Maluku.
Oleh Kasubid I Kompol M. Agung Gumilar, S.I.K menjawab bahwa disposisi Laporan Pengaduan KPID Maluku sudah diterima dan TIM sudah turun menyelidiki tertanggal 24 Desember 2021 dan Timnya Takut terhadap ancaman Kuasa Hukum Tersangka Philipus Chandra Hadhi sehingga ada surat pernyataan dalam hal ini TIM Krimsus Subidt I menyetujui tersangka Philipus Chandra Hadhi untuk tetap menyiarkan siaran konten dan menarik iuran kepada pelanggan dengan menggunakan barang sitaan polisi.
Atas tindakan pihak kepolisian maka KPID Maluku kemudian menanyakan mengapa barang sitaan tetap digunakan ? . Saat itu, Kasubid I Kompol M. Agung Gumilar, S.I.K, IPDA Boyke Nanulaitta, SH dan Bripka Kace Fredy Reawaruw tidak mampu menjawab dan beralasan ada SOP.
Tak cukup sampai disitu, KPID Maluku menanyakan sebenarnya dasar penetapan barang sitaan tetap ada di rumah tersangka Philipus Chandra Hadhi, dijawab dengan memperlihatkan surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Kriminal Khusus tentang titip rawat barang sitaan.
” Anehnya ketika KPID Maluku menanyakan apakah barang sitaan bisa digunakan untuk disiarkan dan menarik iuaran dari pelanggan, jawaban ketiganya adalah tidak bisa” urai Mutiara.
KPID Maluku kemudian menanyakan alasannya tidak dijawab. Kemudian Kasubid I Dirkrimusus Polda Maluku berjanji akan menginformasikan perkembangan Laporan Pengaduan setelah melaporkan kepada Direktur Krimusus yang baru.
Selanjutnya, pada hari Senin, 17 Januari 2022, KPID Maluku melakukan mengecekan dan penelusuran perkembangan laporan pengaduan di Subdit I Tentang Perindustrian dan Perdagangan. KPID Maluku diterima oleh IPTU Frans Yusak, jawaban yang diterima oleh KPID Maluku tetap Nihil karena saat itu tidak ada penyidik sehingga maksud kedatangan KPID Maluku akan disampaikan oleh IPTU Frans Yusak.
Pihak KPID Kemudian pada hari kamis, 20 Januari 2022 kembali melakukan mengecekan dan penelusuran perkembangan laporan pengaduan di Subdit I Tentang Perindustrian dan Perdagangan. KPID Maluku diterima oleh IPTU Frans Yusak, dan penyidik IPDA Rieky Pesiwarissa, SH, Brika Johosua S. Dahoklory, BRIPKA Kace Fredy Reawaruw, jawaban yang diterima oleh KPID Maluku tetap Nihil karena alasan mereka saat itu tidak ada Kasubdit I ditempat.
Pada hari Kamis, 3 Februari 2022, KPID Maluku kembali melakukan mengecekan dan penelusuran perkembangan laporan pengaduan di Subdit I Tentang Perindustrian dan Perdagangan. KPID Maluku diterima oleh IPDA Boyke Nanulaitta, SH jawaban yang diterima oleh KPID Maluku tetap Nihil karena alasan IPDA Boyke Nanulaitta, SH akan dilaporkan kepada pimpinan.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan temuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku kemudian ditetapkan dalam surat nomor B/762/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku telah menetapkan Pemilik TV Kabel Putri Philipud Chandra Hadhi sebagai tersangka karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan tanggal 3 Agustus 2021 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku telah menyita Studio TV Kabel dan alat-alat penyiaran milik tersangka Philipus Chandra Hadi.
Faktanya sampai dengan saat ini Barang Sitaan tetap digunakan olehnya untuk Siaran dan menarik iuran dari 1400 pelangan dengan iuran per bulan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Sebelumnya sejak September 2021 s/d Desember 2021 KPID Maluku sudah empat (4) kali Koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku khususnya Bidang 1 terkait laporan aduan masyarakat dan bukti fakta dilapangan terkait penggunaan Barang Sitaan yang di Titip Rawat telah digunakan untuk bersiaran dan menarik iuran dari pelanggan. Karena selalu tidak direspon maka KPID Maluku membuat Laporan Pengaduan kepada Kapolda Maluku.
Bahkan tindakan pembiaran polisi ini dalam penggunaan barang sitaan polisi ini telah menghambat KPID Maluku tidak dapat menjalankan tugas pengawasan dan penegakan penyiaran. Karena selama proses pengawasan dan evaluasi pihak TV Kabel Putri mengatakan bahwa barang sitaan digunakan menyiar dan memungut iuran kepada pelanggan sejak bulan agustus 2021 hingga sekarang atas izin polisi.
Tindakan pembiaran yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku maka KPID Maluku meminta perhatian serius Kapolda Maluku atas kasus ini.
Pasalnya tindakan pengawasan dan penegakan aturan yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku untuk menyelamatkan uang negara akibat banyaknya usaha penyiaran yang tidak berizin tidak didukung sepenuhnya oleh lembaga penegakan hukum.
Jika Polisi bertindak adil, jujur dan menegakan aturan sehingga pelaku usaha dengan taat melakukan kewajibannya maka Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Ditegaskan Mutiara, jika saat ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Lembaga Penyiaran di Provinsi Maluku tergolong rendah hanya kurang lebih Rp 2 miliar/tahun.
“Jika aturan penyiaran ini ditegakan maka PNBP akan meningkat menjadi Rp 5 M per tahun dari lembaga penyiaran” demikian Mutiara . (*)








Comment