AMBON,MRNews.com,- Dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kini mengalami titik terang dengan ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng.
Ketiga tersangka itu ialah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan periode 2020-2022 Askam Tuasikal, Oktovianus Noya, mantan manager dana BOS dan Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana Munnaidi Yasin selaku penyedia.
Kepala Kejari Malteng Nur Akhirman katakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Malteng setelah memenuhi bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tim penyidik pada Kejari Maluku Tengah telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga melakukan penetapan tersangka,” tandasnya kepada awak media dalam press conference di Kantor Kejari Malteng, Kota Masohi, Kamis (24/8).
Perbuatan para tersangka itu diakuinya, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 3.99 Miliar berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
“Dalam perkara ini penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai Rp. 327.000.000 juta dari tersangka Oktovianus Noya,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Akhirman, tim jaksa menjerat para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, kepada para tersangka karena dinilai oleh para penyidik telah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif sehingga akan ditahan” beber Akhirman.
Terhadap perbuatan yang diduga dilakukan itu, para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kota Masohi selama 21 hari atau terhitung sejak hari ini (kemarin-red) hingga 20 hari kedepan.
Seperti diketahui, Kejari Maluku Tengah mulai mengusut kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021-2022 sejak November 2022 lalu usai pihak Kejaksaan menerima laporan masyarakat.
Setelah menerima laporan masyarakat, dilakukan pulbaket secara tertutup dan ditemukan kegiatan fiktif (dari realisasi) dana BOS dan ada penyimpangan prosedur dengan Permendikbud.
Atas hal itu, kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Dalam penyelidikan, Jaksa temukan dugaan kegiatan fiktif dari realisasi dana BOS lebih luas ke sekolah-sekolah tersebar di Maluku Tengah.
“Maka dari itu kami meningkatkan statusnya ke penyelidikan. Dari penyelidikan hasilnya pun sama. Bahkan mungkin (indikasi fiktif) lebih dari estimasi awal yakni hanya 1 2 kejadian ternyata hampir menyeluruh yah, seluruh (SMP/SD) Maluku Tengah, beberapa yang kita temukan sehingga kami meyakini ada unsur tindak pidana di situ,” jelas Akhirman sebagaimana dikutip dari laman Liputan.co.id, 21 Juni 2023 lalu.
Kejari Malteng kemudian merincikan indikasi fiktif dari kebijakan pengadaan buku atau raport sekolah itu merupakan kebijakan yang dibuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku Tengah. Dan diduga dalam realisasinya uang sudah dicairkan dari dana BOS namun faktanya tidak ada barang yang dijanjikan.
“Ada pengadaan buku, raport yang tidak terlaksana dan ada beberapa yang lain yang masih kita dalami. Berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara atas dugaan kasus tersebut berada diatas Rp 1 miliar,” ujarnya. (MR-02)











Comment