AMBON,MRNews.Id.- Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, memastikan tunggakan iuran BPJS Kesehatan milik pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkungan Dinas Koperasi Provinsi Maluku akan segera dibayarkan.
Kepastian itu disampaikan Solichin seusai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Koperasi di Balai Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Selasa (24/6/2025).
“Rapat tadi membahas sejumlah hal, termasuk soal iuran BPJS non-ASN yang sempat menunggak dan menyebabkan kartu mereka dinonaktifkan. Namun kami pastikan, pembayaran akan dilakukan besok,” kata Solichin kepada wartawan.
Menurutnya, meskipun berstatus non-ASN, para pegawai tetap berhak atas jaminan kesehatan. Dalam sistem pembayaran BPJS, 1 persen iuran ditanggung oleh pegawai, sementara 4 persen menjadi kewajiban pemerintah.
“Tunggakan yang akan dibayarkan sekitar Rp50 juta. Dinas Koperasi sudah berkomitmen menyelesaikannya. Kalau tidak besok, paling lambat lusa,” ujarnya. (**)











Comment