by

Ini Rute Tiga Kapal Baru PELNI

-Maluku-3,766 views

AMBON,MRNews.com,- Manager Operasioanl PT PELNI Cabang Ambon, Jasman kepada wartawan mengatakan, tiga kapal baru jenis perintis yang datang di Maluku milik PT Pelayan Nasional Indonesia (PELNI), dipastikan akan melayani sejumlah rute baik di kepulauan Provinsi Maluku maupun daerah terdekat lainnya.

Dimana, KM Sabuk Nusantara (Sanus) 87 pengganti KM Sanus 43, melayani rute Amahai-Serua-Nila-Teon-Bebar-Wulur-Tepa-Lelang-Luang-Lakor-Moa-Leti-Kisar-Arwala-Ilwaki-Lirang-Kupang. Sementara KM Sanus 106 pengganti KM Maloli, melayani rute Geser-P.Panjang-P.Manawoka-Gorom-Kailakat-P.Kesui-P.Tior-Kaimer-P.Kur-P.Toyando-Tual-Elat-Banda-Amahai-Banda. Sedangkan KM Sanus 107 pengganti KM Sanus 63, melayani rute Werinama-Kelimuri-Geser-Gorong-Fak Fak-Bula-Kobisadar-Wahai-Fafanla-Waigama-Sorong,

“KM Sanus 87 dan KM Sanus 106 akan berangkat hari Sabtu, 28 Juli 2018 jam 9 malam dan 6 sore Wit. Pelayanan tiket mulai dibuka jam 2 siang di loket PT Pelni. Sedangkan KM Sanus 107 berangkat sore ini (Jumat, 27 Juli). Tiga kapal perintis baru ini sebenarnya turun dari galangan, namun rute tidak berubah, sama dengan sebelumnya karena mengganti saja. Kita bersyukur diantara beberapa pelabuhan homebase kita dapat 3 kapal baru, yang lain belum,” ujar Jasman di ruang kerjanya, Jumat (27/7).

Bukan saja di Maluku, tapi menurut Jasman, di seluruh Indonesia kapal perintis akan diroling sesuai dengan SK Irjen Kemenhub RI nomor 106/412/DPL/18. Dimana KM Sanus 63 pindah ke Biak, KM Sanus 43 dan KM Maloli pindah ke Maumere, KM 33 yang di Bitung ke Wani, KM Sanus 48 dipindah ke Tanjung Pinang. Juga akan ada tambahan dan roling beberapa KM Sanus lagi ke Maluku.

“Kami himbau masyarakat, penumpang bisa menjaga kebersihan dan ketertiban kapal karena milik negara dan rakyat Indonesia. Sehingga dapat dipakai dalam waktu yang lama. Juga jangan bawa barang-barang berbahaya yang mengganggu pelayaran dan penumpang nyaman berlayar. Meski ganti kapal, tapi harga tiket tidak berubah karena harus sesuai SK Dirjen atau SK Menteri, tidak boleh sepihak,” tutupnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed