AMBON,MRNews.com,- Publik Maluku khususnya insan pers ramai-ramai mengecam Utamy Abbas yang menghina profesi wartawan/jurnalis via media sosial facebook kemarin. Bahkan mereka pun mendukung proses hukum di kepolisian tetap berjalan meski sudah ada permintaan maaf.
Pimpinan salah satu Media Online Bedahnusantara.com, Steve Palyama menyatakan, dirinya sangat mendukung langkah aktif yang telah dilakukan oleh Maluku Media Centre (MMC) yang dalam hal ini diwakili oleh Bung Johusua Williams Linansera (Yosi) dan Usi Ivone Weeflaar (Ivon), dengan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Sangat kecewa dan terhina atas apa yang telah dilakukan oleh Husniyati Utamy Abbas lewat postingan status di akun facebook miliknya, yang mana dalam pernyataan tersebut dia bukan hanya menghina media, wartawan, tapi juga menuding menerima UANG HARAM, untuk kemudian membuat pemberitaan bohong, dan bahkan dia mengancam kami dengan membawa nama Tuhan,” kesal Palijama kepada MimbarRakyatNews.com di Ambon, Selasa (30/01).
Menurut Palyama, apa yang dilakukan Utamy Abbas, adalah suatu tindakan yang bukan hanya telah menghina, merendahkan, tetapi juga melecehkan dan memfitnah profesi wartawan dan juga menghina media (perusahan media).
Sehingga sebagai pimpinan media Online, Palyama merasa direndahkan dan telah diberikan label yang memalukan (penerima uang haram). Dan telah dicap memberitakan berita bohong, padahal yang memberitakan pemberitaan selaku media sesuai dengan fakta lapangan dan hasil press release yang disampaikan kepada pihak media.
“Saya tetap mendukung proses hukum yang telah ditempuh oleh MMC dan bila diperlukan saya sebagai pimpinan media juga akan melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian terkait masalah ini, karena ini bukan tindakan yang bisa ditolelir begitu saja,” tandasnya.
Sebab lanjutnya, selain telah menghina nama baik media (perusahan media) tetapi tindakan Utamy Abbas ini telah membuat provinsi Maluku dianggap tidak sopan dan tidak beretika. Apalagi dalam pernyataannya tersebut Utamy Abbas telah mencoba menciptakan konflik sosial bagi provinsi Maluku dan daerah lain diluar Maluku.
“Tindakan proses hukum kepada kepolisian sebagai efek jera atas ketelodorannya karena melanggar UU ITE. Boleh-boleh saja minta maaf, selaku manusia pasti maafkan. Tapi tidak meniadakan penghinaan bagi profesi kita apalagi di ruang publik. Kami tidak main-main dan akan kawal sampai tuntas. Ini soal harga diri,” pungkas Palyama. (MR-05)








Comment