by

Hentikan Tambang Ilegal, Mercury Ancam Pulau Buru dan Pulau Seram

AMBON,MRNews.Id.- Aktivitas tambang ilegal di Pulau Buru dan Pulau Seram akibat penggunaan Mercury semakin mengkuatirkan terutama dampak pencemaran lingkungan.

Ancaman Mercury bagi kelangsungan kehidupan di Maluku dibahas dalam Focus Group Discussion, “Pencemaran Logam Berat Mercury dan Sianida yang Berdampak Sistematika terhadap Kelangsungan Hidup Manusia dan Lingkungan”, di Aula Lantai 5 DPRD Maluku, Senin (21/7/2025).

Turut hadir, Pimpinan DPRD Maluku, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Pemerintah Daerah serta Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unpatti, Dr. Steven Huliselan.

Dalam paparannya, Guru Besar Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Pattimura Ambon, Prof. Yustinus Male, mengatakan dari hasil penelitian menunjukkan indikasi tanah, air, tumbuhan, dan hewan di dua pulau tersebut telah terkontaminasi logam berat Mercury di Pulau Buru maupun Pulau Seram.

“Untuk menyelamatkan kehidupan generasi mendatang maka belum terlambat untuk melakukan penertiban. Kalau ini kita dibiarkan, maka zat beracun ini akan masuk ke rantai makanan dan akhirnya berdampak pada manusia,” ujarnya.

Ditambahkan, sekalipun konsentrasi Mercury masih terhitung rendah, penyebarannya yang sistematis melalui air, tanah, dan udara akan terus meningkat seiring dengan aktivitas penambangan yang tak terkendali.

Karena itu, mesti ada upaya serius dari Pemerintah daerah untuk menutup tambang sehingga bisa dilakukan penelitian dan upaya treatment sehingga lokasi tersebut bisa dipulihkan.

Dikatakan jika di tahun 2018, pemerintah daerah melakukan penutupan tambang Gunung Botak di Pulau Buru. Sayangnya langkah tersebut tidak dibarengi dengan solusi bagi para penambang sehingga aktivitas tersebut kembali dilakukan.

“Para penambang itu tidak salah sebab kalau tidak menambang, mereka mau hidup bagaimana ? Ini realitas yang harus dijawab dengan pendekatan solusi, bukan hanya penindakan,” tegasnya.

Sebagai peniliti dirinya mengimbau agar penambangan harus dilakukan dengan teknologi yang ramah lingkungan dan tidak menggunakan bahan berbahaya seperti mercury dan sianida.

Hal yang sama juga terjadi pada penambangan mineral Sinabar (HgS) yang dilakukan di daerah Luhu Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat yang sudah berlangsung sejak sinabar ditemukan di sana pada tahun 2010.

Karena itu baik pemerintah daerah maupun DPRD Maluku diharapkan dapat melakukan tindakan tegas sehingga tetap menjaga kelestarian lingkungan bagi kelangsungan makhluk hidup . (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed