by

Hasil Identifikasi, Verifikasi & Validasi MHA Negeri Hukurila Diserahkan

AMBON,MRNews.com,- Kota Ambon di tahun 2018 telah difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dalam melaksanakan identifikasi, verifikasi dan validasi pada salah satu negeri adat di Kota Ambon yaitu Negeri Hukurila. Hasil identifikasi, verifikasi dan validasi akan disampaikan tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini dan hasil kajiannya akan diserahkan kepada MHA di Negeri Hukurila.

Selain itu, proses identifikasi dan pemetaan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat (MHA) dilakukan oleh Bupati atau Walikota. Namun, bila Walikota belum dapat menetapkan pengakuan dan perlindungan MHA, Menteri dapat memfasilitasi tahapan identifikasi, verifikasi dan validasi.

“Karena itu, atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) dan masyarakat Kota Ambon, kami menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang telah memfasilitasi dalam proses penetapan Masyarakat Hukum Adat,” ujar Asisten II Setkot Ambon, Robby Silooy saat membuka sosialisasi hasil identifikasi dan pemetaan serta pemberian dokumen kajian masyarakat hukum adat negeri Hukurila di lantai II Balaikota Ambon, Kamis (14/2/19).

Sosialisasi ini diakuinya, sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada semua elemen, sehingga tidak menjustifikasi bahwa negeri adat mempuyai kewenangan penuh atas wilayah peisisir. Untuk itu diharapkan peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius sehingga benar-benar memahami posisi sebagai masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan wilayah pesisir, untuk mewujudkan Kota Ambon sebagai City Of Fish.

Kota Ambon sebut Silooy, telah memilik peraturan daerah tentang Negeri, dengan Negeri Adat berjumlah 22. Negeri-negeri ini belum ditetapkan sebagai MHA. Karena untuk menetapkan suatu negeri memiliki pengakuan dan perlindungan sebagai MHA harus melalui tahapan identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga memiliki tradisi untuk melindungi biota laut atau sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (sasi).

“Pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan di wilayah pessir dan pulau-pulau kecil oleh Masyarakat Hukum Adat diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” akuinya yang saat itu menerima hasil identifikasi, verifikasi dan validasi MHA negeri Hukurila dari perwakilan KKP.

Pemanfaatan ruang dan sumberdaya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil pada wilayah MHA oleh MHA tambahnya, menjadi kewenangan MHA setempat dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu MHA tidak diwajibkan memiliki izin pengelolaan dan izin lokasi dalam pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed