AMBON,MRNews.com,- Hari pertama
masa pengajuan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPD RI dapil Maluku dan DPRD Provinsi Maluku oleh partai politik peserta Pemilu ke KPU masih belum terjadi alias sepi.
“Sudah masuki hari pertama pendaftaran, belum ada calon anggota DPD atau pimpinan partai politik di tingkat provinsi Maluku yang mengajukan pendaftaran atau mendatangi KPU,” tandas Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun di kantor KPU Maluku, Senin (1/5).
KPU Maluku kata Kubangun, siap menerima pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) DPD RI dapil Maluku dan DPRD Provinsi Maluku untuk Pemilu 2024 mendatang, sedari 1-14 Mei 2023.
Dimana bakal calon anggota DPD RI yang telah ditetapkan memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran sebanyak 14 orang.
“Kami pun telah siap menerima proses pengajuan pendaftaran Bacaleg DPRD Provinsi Maluku oleh pimpinan partai politik peserta Pemilu selama dua pekan yang serentak digelar se-Indonesia,” tandas Kubangun.
Layanan pendaftaran tersebut tambah Kubangun, akan dibuka sedari pukul 08.00 hingga 16.00 WIT. Sedangkan khusus di hari terakhir pada 14 Mei, KPU akan melayani atau terima pendaftaran sampai pukul 23.59 WIT.
“Seluruh informasi terkait waktu dan teknis mekanisme pendaftaran di KPU Maluku telah disampaikan jauh hari kepada LO calon anggota DPD serta perwakilan partai politik peserta Pemilu,” jelasnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku Abdul Khalil Tianotak menambahkan, KPU dalam proses pengajuan dan pendaftaran Bacaleg DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan menerima dokumen dalam dua bentuk yaitu digital dan fisik.
“Khusus dokumen fisik, hanya terbatas pada dua dokumen yaitu formulir B pengajuan yang akan ditandatangani Ketua dan Sekretaris Parpol sesuai tingkatan, serta formulir B daftar calon yang wajib mendapat persetujuan DPP partai. Adapun dokumen lain seperti KTP, kartu terdaftar sebagai pemilih bisa diupload ke Silon,” pungkasnya. (MR-02)










Comment