AMBON,MRNews.com – Wakil ketua komisi IV DPRD Maluku Rovik Afifudin menyayangkan kebijakan sepihak yang dilakukan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengenai penghapusan dana Dekonsentrasi bagi Maluku.
Pasalnya dana dekonsentrasi merupakan dana perbantuan kepada penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat di daerah, guna membiayai kegiatan yang merupakan kewenangan Pemda untuk mendukung fungsi penguatan dan pemberdayaan.
“Dana dekonsentrasi selama ini diterima Maluku dalam bentuk bantuan sosial, kita dirugikan jika secara sepihak jika dihapus Mensos,” tukas Afifudin di DPRD Maluku, Kamis (28/07).
Legislator Maluku Dapil Kota Ambon tersebut menilai, harus ada kebijakan lain untuk Maluku. Pasalnya kondisi tiap daerah di Indonesia berbeda-beda.
“Coba bayangkan, APBD kita berapa banyak apakah mampu mendeteksi setiap kebutuhan, apalagi ketika musim bencana yang terjadi belakangan ini, apa secara spesifik ada balai yang dapat mengelola anggaran dari kementerian sosial terkait” ungkapnya kesal.
Menyikapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Maluku akan melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD guna menyampaikan permasalahan tersebut, guna prioritas penyampaian aspirasi ke Kemensos.
“Kita akan mencoba bangun komunikasi, mencari solusi terbaik agar dana tersebut bisa dikembalikan lagi ke Maluku.” pungkas Sekertaris DPW PPP ini. (MR-03)










Comment