by

Hanya 20 Menit, Uji Publik Dua Ranperda Tuntas

AMBON,MRNews.com,- Hanya dalam tempo kurang dari setengah jam atau 20 menit saja, dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) kota Ambon diantaranya Ranperda tentang retribusi kota Ambon dan Ranperda tentang ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) yang dilakukan uji publik tuntas dibahas, Selasa (27/8/19) di ruang rapat paripurna DPRD kota Ambon.

Ketua panitia khusus (Pansus) Ranperda Rovik Akbar Affifudin mengatakan, pembahasan yang dalam waktu singkat itu karena Perda semua sudah ada cuma dengan nomor sendiri-sendiri. Maka perintah kementerian keuangan notifikasi jadi satu nomor, isinya tidak ada yang berubah. Hanya nomor-nomor Perdanya yang dipindahkan. Untuk Ranperda tentang ijin TKA tentu cepat karena pengguna atau pemakai TKA di Ambon tidak terlalu banyak. Dominannya di bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan.

“Selanjutnya pasca ini harus disosialisasikan oleh OPD terkait. Penetapan khan hanya formalitas yang mungkin dilakukan bersamaan dengan paripurna penetapan APBD perubahan 2019 yang direncanakan besok malam. Setelah itu tugas dinas sosialisasi kepada masyarakat, kecamatan, kelurahan, lembaga dan kantor-kantor terutama yang memperkerjakan TKA. Tapi di Ambon TKA yang bekerja tidak banyak,” sebut Rovik kepada awak media di Balai Rakyat Belakang Soya, Selasa (27/8/19).

Kepala dinas tenaga kerja (Kadisnaker) kota Ambon G.I.S Soplanit menyatakan, soal pengawasan TKA dibawah tanggungjawab tim yang diketuai oleh Ditjen Imigrasi. Sehingga Disnaker kerja sesuai dengan Tupoksi yaitu pendaftaran TKA yang ingin masuk bekerja di Ambon. Apalagi TKA di Ambon minim, dimana untuk profesional di perusahaan hanya satu sampai dua orang. Sebab lebih banyak bekerja di yayasan pendidikan dan keagamaan.

“Ranperda ini khan saling sinkron, ijin TKA tujuannya untuk menarik retribusi. Sehingga Ranperda ini hanya sebagai payung hukum untuk mengatur pungutan retribusi yang bayar di kas daerah. Karena selama ini retribusi bayar ke kas negara. Sebab tidak ada Perda retribusi. Waktu itu tetap pungutan tapi dibayar ke negara, pungutan bukan pajak. Kita bersyukur dua Ranperda ini bisa tuntas sehingga tinggal ditindakkanjuti. Setelah penetapan, selanjutnya kita akan sosialisasi ke semua pihak untuk mengetahui isi Perda-perda ini,” demikian Soplanit.

Diketahui, uji publik dihadiri perwakilan OPD pemerintah kota (Pemkot) Ambon, camat, lurah, kantor atau lembaga terkait, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) serta para anggota Pansus I DPRD diantaranya Jafry Taihuttu, Etha Siahay, Astrid Soplantila, Chris Latumahina, Juliana Pattipeilohy dan Ary Sahertian. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed