AMBON,MR.-Majelis hakim tipikor resmi menyidangkan tiga terdakwa dugaan korupsi dana KUD Kakerissa,Negeri Abubu,Kecamatan Nusalaut,Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) masing-masing, Ketua KUD Kakerissa Pieter Peilouw (74) alias Piter,Sekretaris KUD Kakerissa Jonathan Yohanis Lalopua (62) alias Nathan dan Bendahara KUD Kakerissa, Frans Dominggus Lekahena (61) alias Lans.
Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon mengatakan praktek korupsi yang dilakukan tiga terdakwa berawal mendengar informasi dari salah seorang pegawai Koperasi di Kabupaten Malteng bahwa Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah RI melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPBD-KUMKM) di Jakarta dapat meminjamkan dana bergulir bagi koperasi dengan nilai bantuan diatas Rp.200 juta dengan cara mengurus surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur LPDB-KUMKM di Jakarta.
Dari informasi itu tiga terdakwa menyetujui dan bersepakat membuat surat permohonan bantuan modal kerja tertuang dalam bentuk proposal dana berisi rencana pengembangan atau rencana pengguna dana bagi usaha KUD Kakerissa dengan pinjaman dana bergulir melampirkan item-item kegiatan dengan membutuhkan dana total Rp.500 juta dengan rincian sebagai berikut. rumpon 10 unit sebesar Rp.150.000.000, motor transfor ikan satu unit Rp.60.000.000, mesin tempel 40 Pk dua unit Rp. 65.000.000, bak penampung (fiber glass) satu unit Rp.18.000.000, pembuatan bangunan mesin satu unit Rp.57.000.000, mesin Es curah satu unit sebesar Rp. 150.000.000. Kemudian ditujukan kepada Pemerintah Pusat melalui LPBD-LUKMK pada Juli 2009.hanya saja dalam mengusulkan rancangan anggaran kerja itu, tiga terdakwa tidak melibatkan anggota KUD Kakerissa sebagaimana yang disepakati dalam rapat pengurus koperasi dan anggota koperasi.
Dalam proposal itu tiga terdakwa juga memasukan tiga unit rumpon sebagai usaha milik KUD Kakerissa dengan maksud agar usaha koperasi itu memiliki kelayakan usaha di unit kelayakan tangkap.padahal tiga unit rumpon tersebut bukan milik KUD Kakerissa melainkan milik pribadi masyarakat Negeri Abubu yang melakukan kerja sama dengan KUD Kakerissa.
Ketika Pempus merespon proposal sejak 18 Februari 2010, dana sebesar Rp.500 juta dengan menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3).
Dari dana Rp.500 juta itu dilakukan perjanjian angsuran selama 36 bulan atau tiga tahun terhitung sejak waktu pencairan dana.lalu sebelum pencairan dipindah bukuan dari rekening LPDP-KUMKM ke rekening KUD Kakerissa pada Bank Danamon Cabang Ambon.
Diketahui juga pada 01 Maret 2010 tiga terdakwa bersepakat untuk mencairkan dana tersebut ke rekening KUD Kakerissa tapi hanya tidak semuanya.melainkan hanya dana Rp.200 juta dicairkan secara tunai sedangkan sisa dana Rp.300 juta terdakwa piter transfer ke rekening kedua terdakwa. yakni Rp.150 juta dimasukan ke rekening bendahara atau Lans dan Rp.150 juta ke rekening terdakwa piter selaku ketua KUD Kakerissa disertai persetujuan Sekretaris atau terdakwa Nathan.
Kemudian dana diterima program juga dijalankan tapi seluruh progan kerja yang dilakukan tiga terdakwa berjalan sementara terdakwa tidak dapat mempertanggungjwabkan sisa dana yang masuk pada rekening pribadi mereka.ketika ditanya terdakwa belasan dana tersebut akan dipakai untuk membayar angsuran dari uang koperasi tersebut.tapi ternyata sejak tiga tahun berjalan terdakwa belum juga menyetor uang tersebut sehingga terjadi tunggakan angsuran dan tidak dapat dipertanggungjwabkan tiga terdakwa.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang dihitung tim penyidik Kejari Ambon sebesar Rp. 270.598.433.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU NO 31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.Kata JPU V Teturan dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan,Kamis (31/5) siang.
Usai membacakan dakwaan tersebut majelis hakim yang diketuai Jimmy Waly dibantu R.A.Didi Ismiatun dan Bendrat Panjaitan selaku hakim anggota menunda persidangan hingga Kamis (7/6) untuk agenda pemeriksaan saksi dari JPU.(MR-07).











Comment