AMBON,MRNews.Com-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon pertama kalinya mengadili dua terdakwa pencurian sepeda motor merek Yamaha RX King,bernomor Polisi DE 3642, di Bandara Pattimura Ambon,milik korban Glen Andika Putra.
Dua terdakwa masing-masing, Fazril Kaisupi alias Nyong,(22),pemuda yang bermukim di Desa Waiheru,Kecamatan Baguala,Kota Ambon dan Rahmad Attamimi alias Mat,(21), pemuda yang Tinggal di Perumnas Waiheru,Blok 4, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Persidangan dibuka majelis hakim yang diketuai Philip Phangalila,dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.Selasa (28/8) siang.
JPU dalam dakwaannya mengatakan,aksi tak terpuji kedua terdakwa awalnya,pada 25 Mey 2018 dimana terdakwa Fazril Kaisupi alias Nyong (terdakwa I),mengajak terdakwa Rahmad Attamimi alias Mat (terdakwa II) untuk ke Desa Tawiri,Kecamatan Teluk Ambon menjual sepeda Motor hasil curian merk Yamaha warna Hitam,yang diraib di Kampus Unpatti Ambon dengan harga Rp.1.900.000.
Setelah itu,kedua terdakwa berboncengan sepeda motor milik terdakwa II,menuju tempat kejadian perkara (TKP), yakni Di Bandara Pattimura Ambon.
Tiba di halaman Bandara,keduanya melihat banyak sepeda motor yang terparkir.
Lantaran ingin mencuri,mereka langsung membawa kabur dengan mendorong satu unit sepeda motor merk RX King bernomor Polisi DE.3642 milik korban Glen Andika Putra keluar dari areal Bandara.
Setelah berhasil keluar dengan jarak 2-3 meter dari TKP,aksi kedua terdakwa di ketahui saksi Barry Ronaldo Tomasoa, petugas Kepolisian Bandara Pattimura.
Dari situlah mereka dibuntuti dan digrebek bersama barang buktinya itu ke Polda Maluku.
“Perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 362 KUHP,”Kata JPU, Awaludin SH dalam dakwaannya.
Usai membacakan dakwaan JPU,hakim langsung menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Iya,karena terdakwa melalui kuasa hukumnya,Thomas Wattimury SH, tidak keberatan dengan dakwaan JPU,maka sidang saya tunda minggu depan untuk kita periksa saksi-saksi,”Tutup Hakim.(MR-03).







Comment