AMBON,MRNews. com – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku , Amir Rumra mengatakan jelang masa akhir jabatan kepala daerah pada bulan Mei mendatang maka diingatkan setelah tidak lagi berkuasa dan meninggalkan rumah dinas, tidak membawa aset dinas ke rumah pribadi.
Hal ini diingatkan Rumra mengingat ada sejumlah kepala daerah yang akan berakhir masa jabatan dalam waktu dekat mulai sibuk bawa pulang aset daerah ke rumah pribadi.
Rumra mengapresiasi Bupati dan walikota yang sudah bertugas 5 tahun hingga 10 tahun memimpin di daerahnya.
”Kita ucapkan terima kasih kepada mereka selama ini memimpin. Tentu ada perbaikan dalam pelayanan publik dan pembangunan,”kata Rumra,
Hanya saja, bagi kepala daerah yang masa tugasnya berakhir, tidak lagi menguasai aset daerah di rumah dinas maupun mobil dinas.
“Pengalaman sebelumnya itu ada kepala daerah yang lengser sampai melakukan pemutihan 4 mobil dinas. Kalau ada pemutihan harus sesuai aturan main. Nah, empat kepala daerah yang masa tugasnya berakhir jangan sampai seperti itu,”ingatnya.
Jika para kepala daerah dan wakil kepala daerah kuasai aset daerah berupa perabot di rumah dinas dan mobil dinas, Caretaker yang turun melakukan pengadaan baru.
”Ini yang membebani APBD. Sekarang anggaran terbatas. Jangan lagi ada pemborosan dengan belanja yang tidak berpihak kepada masyarakat,”tandasnya.
Untuk itu, dia berharap, ada pengawasan dan monitoring dari Karo Pemerintahan Provinsi Maluku, Bagian Aset Kabupaten dan Kota serta DPRD setempat.”Ini agar aset daerah tidak dibawah pulang dan tetap terjaga agar dapat dimanfaatkan oleh pejabat yang ditunjuk mengisi kursi kepala daerah yang kosong,”pungkasnya.
Sekedar informasi, empat Bupati dan Walikota, masa tugas berakhir 22 Mei 2022 mendatang, yakni Bupati dan Wakil Bupati Buru, Ramli Umasugi -Amus Besan, Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon-Agus Utuwaly, Bupati Seram Bagian Barat, Thimotius Akerina, Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Syarif Hadler. (MR-01)







Comment