by

GMKI Kecam Opini Sesat, Fatwa Gereja Soal RMS

-Agama-9,004 views

AMBON,MRNews.com,- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon mengecam keras opini yang digulirkan Fazwan Wasahua yang dimana menyentil soal Gereja harus memberikan fatwa soal Republik Maluku Selatan (RMS).

Pasalnya, Gereja sama sekali tak ada kaitannya dengan keberadaan RMS, begitu pun sebaliknya. Sehingga tidak perlu memberi fatwa. Bahkan, dalam ajaran Gereja apapun tidak menganut fatwa.

“Ini negara nasionalis. Janganlah mencari sensasi dengan memberikan statement yang dapat memperkeruh kehidupan antar umat beragama di Provinsi Maluku tercinta ini. Itu tidak baik,” kecam Ketua GMKI Cabang Ambon Almindes Syauta.

Alasan mengapa dirinya mengatakan demikian karena, diakui Syauta, dalam hukum pidana dikenal namanya pertanggungjawaban pidana. Yang dikategorikan sebagai subjek/pelaku tindak pidana hanya ada dua yaitu orang perorangan dan korporasi.

“Kalau pengibar bendera didakwa dengan pasal makar maka subjek tindak pidana adalah orang perorang. Maka apabila dia bersalah, pertanggungjawaban pidana yang dibebankan adalah pertanggungjawaban person bukan korporasi (kelembagaan agama tertentu/gereja),” tukasnya kepada media ini di Ambon, Selasa (28/4).

Makar ini lanjutnya, pada dasarnya sama derajatnya dengan tindak pidana lain yang diatur didalam KUHP, dan sangat naif kalau melihat dan menggolongkan pelaku tindak pidana menurut ukuran agama dan kepercayaannya.

“Lalu apakah para tokoh agama juga harus dilibatkan untuk menyelesaikan ini?. Bukannya sudah jelas pembagian tugas antara negara dengan gereja ataupun tugas antara negara dengan ulama?,” tanya alumnus FISIP Universitas Pattimura itu.

Indonesia kata Syauta, ini negara hukum. Karenanya, terkait dengan masalah RMS, biarkan proses hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan mekanisme yang ada.

Hanya saja, Fazwan Wasahua harus mengklarifikasi dan menjelaskan ke publik, alasan sehingga menggulirkan opini tentang Gereja harus memberikan fatwa soal RMS.

“Tidak pernah ada istilah fatwa didalam kehidupan berGereja. Saudara Fazwan harus camkan itu. Jangan seenaknya dia bicara seenaknya dan semaunya tanpa tahu soal substansi yang disampaikan. Yang bisa jadi bola panas dipublik,” ingatnya lagi.

Agama di Indonesia tambahnya, idealnya berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah. Sekiranya bingkai Pancasila harus menjadi landasan harmonisasi diantara kemajemukan kehidupan manusia Indonesia pada umumnya dan terkhususnya di Maluku.

“Kita selaku orang yang mempraktekan nilai Pancasila agar tetap berjalan pada koridornya,” pesan Syauta.

Sebagaimana diketahui, opini milik Fazwan Wasahua berjudul “Bandit RMS, Fatwa Gereja dan Kesetiaan Pada NKRI” yang terpublish pada salah satu media online di Kota Ambon menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Terutama pada penekanan “Fatwa Gereja”, yang memang dalam tata atau aturan Gereja tidak menganut/mengenal fatwa. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed