AMBON,MRNews.com,- Hampir sebulan lebih konflik di kabupaten Maluku Tengah yang melibatkan Desa Pelauw-Ory dan Kariu Pulau Haruku, belum ada sinyal penyelesaian secara tuntas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Publik termasuk GMKI dan GMNI Ambon pun menagih janji akan hal itu.
Dalam rilis yang diterima media ini, DPC GMNI dan BPC GMKI Ambon tegas mengaku sangat menyesalkan lambatnya penyelesaian oleh pemerintah.
Pasalnya konflik antar desa yang berkaitan masalah lahan atau batas wilayah itu, sampai saat ini belum ada benang merah yang menyatukan persepsi antara Kariu dan Pelauw-Ori tersebut. Apalagi, warga Negeri Kariu sampai saat ini masih berada di tempat pengungsian.
“Pemprov Maluku harusnya lebih responsif dengan pelbagai persoalan konflik sosial seperti ini. Sebab konflik sosial yang terjadi akhir-akhir ini tumbuh subur ibarat jamur di musim hujan namun tidak ada kejelasan dan kepastian penyelesaiannya,” sesal Ketua GMKI Cabang Ambon Josias Tiven.
31 Januari 2022 lalu sebut Tiven, GMNI dan GMKI Ambon lakukan aksi demo di depan kantor Gubernur Maluku untuk mendesak Pemprov segera mengambil langkah preventif agar perseteruan dua desa itu dapat terselesaiakan, namun sampai saat ini penyelesaiannya tak kunjung pasti.
Bahkan, nasib masyarakat Kariu yang saat ini berada di Negeri Aboru pun belum jelas, kapan mereka dipulangkan ke tempat asalnya.
“Kami meminta pertanggung jawaban janji Pemprov Maluku yang pernah disampaikan, bahwa akan mengembalikan warga Kariu ke tempat asalnya serta merenovasi rumah-rumah akibat konflik sebelumnya,” ingat mahasiswa S1 Hukum UKIM itu, Selasa (15/3/22).
Menurut Tiven, seharusnya Pemprov Maluku menggunakan pendekatan yang lebih prudent dan akomodatif dalam menyelesaikan persoalan konflik Kariu dan Ori-Pelauw.
“GMKI dan GMNI minta Pemprov Maluku jangan menutup mata dan mengabaikan masalah tersebut. Karena jika tidak diselesaikan, sudah pasti akan sangat berdampak kepada keberlangsungan hidup masyarakat Kariu maupun Ori,” harapnya.
Ketua GMNI Cabang Ambon, Adi Tebwaiyanan menambahkan, bahwa pemulihan pasca konflik, Pemprov dan Pemda Malteng berkewajiban lakukan upaya pemulihan pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.
Dimana upaya pemulihan pascakonflik yang harus dilakukan, yakni pertama, Rekonsiliasi; bagaimana Pemprov dan Pemda Malteng bersama pihak-pihak yang konflik untuk melakukan perundingan secara damai.
Kedua, Rehabilitasi; bagaimana Pemprov dan Pemda Malteng melakukan rehabilitasi pasca konflik mulai dari pemulihan psikologi, kondisi sosial ekonomi, keamanan dan ketertiban.
Ketiga, Rekonstruksi; Pemprov dan Pemda Malteng harusnya fokus lakukan pemulihan dan peningkatan fungsi pelayanan publik di lingkungan dan/atau daerah pascakonflik, pemulihan dan penyediaan akses pendidikan, kesehatan, perbaikan sarana- prasarana umum daerah konflik dan sebagainya.
“Namun terkait ketiga aspek tersebut, sampai saat ini belum ada perkembangan apa-apa yang dilakukan Pemprov Maluku dan Pemda Malteng,” terang Adi.
Dijelaskan lagi, dalam agenda Silaturahmi OKP Cipayung dengan Kapolda Maluku Senin 14 Maret 2022, pihaknya pun telah sampaikan langsung kepada Kapolda agar segera selesaikan proses hukum berkaitan konflik Kariuw-Ori. Sebab sebulan lebih masalah ini tak ada titik terang.
“Sebagai aparat penegak hukum, kami meminta Kapolda agar kiranya dapat mewujudkan tujuan hukum yakni, keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” tegasnya.
Selain itu, GMKI dan GMNI juga meminta agar Intelkam Polda agar dapat mendeteksi dini, serta memberi peringatan dan update masalah dan perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat.
“Terpenting ialah dapat mengidentifikasi ancaman, gangguan, atau hambatan terhadap Kamtibmas. Sebab percuma himbauan Kamtibmas rutin tapi selalu saja ada gesekan di masyarakat,” pungkasnya. (MR-02)











Comment