AMBON,MR.-Asteria Irene Lerebulan alias Ibu As dituntut pidana penjara 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon,Junita Sahetapy.
Perbuatan Supervisor atau pengawas layanan operasional BRI ini mengakibatkan kerugian pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kota Ambon mencapai Rp 3,35 miliar lebih.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua RA Didi Ismiatun, beranggotakan Cristina Tetelepta dan Leo Sukarno.
Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Asteria Irene Lerebulan alias Ibu As (46) bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan,” tandas Junita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/10).
Dalam amar tuntannya, terungkap dari JPU Kejari Ambon itu kalau terdakwa dalam melancarkan modus kejahatannya memanfaatkan User ID rahasia para Teller yang merupakan anak buahnya sendiri di BRI Ambon.
Terdakwa melakukan Debet atau pengambilan uang tiap nasabah dan kembali mengambil uang atau dana milik nasabah tersebut.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dari tahun 2015 sampai tahun 2017 tanpa sepengetahuan pihak BRI Cabang Ambon,” beber Junita.
Seperti disampaikan saksi Ali Said Ambar, karyawan BRI Cabang Ambon korban perbuatan terdakwa adalah PT Heli, PT Taspen Masohi, PT Taspen Saumlaki, Rekening Individu atas nama nasabah Agustinus, nasabah Ferdinand, dan rekening titipan BRI Cabang Ambon.
Saksi Ali Said menjelaskan, untuk PT Heli penggelapan dilakukan terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2015 di BRI Ambon,lalu penggelapan dengan korban PT Taspen Masohi dan PT Taspen Saumlaki juga terjadi pada tanggal yang sama. Sedangkan Rekening Titipan BRI, tanggal 15 Oktober 2015. Di tanggal tersebut, penggelapan juga dilakukan terdakwa dari rekening nasabah atas nama Agustinus dan Ferdinand. Perbuatan terdakwa secara berulangkali sehingga menyebabkan kerugian pada kantor BRI Ambon sebesar Rp. 3,35 miliar lebih.Tukas JPU.
Usai membacakan amar tuntutan JPU,sidang kemudian ditunda hingga pekan depan untuk agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa, Flistos Noija SH.(MR-03).







Comment