AMBON, MRNews.com.-Filipi Batkunda (FB), (32 tahun), bukan oknum polisi yang baik. Merasa dirinya personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri), persisnya bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya, FB dengan arogannya mengancam Andy Dahoklory, ahli waris Onny Dahoklory (OD), pemilik 70 pohon cengkih berdasarkan surat perjanjian jual beli dengan ayah kandung FB, Gaspar Batkunda, tiga tahun lalu. ’’Jangan coba-coba (sasi rumah milik Gaspar Batkunda). Nilai rumah saya tidak sama dengan kamu punya barang, Anjing!,’’ ancam FB sebagaimana ditulis Andy Dahoklory dalam pengaduannya ke bidan Provost dan Pengamanan (ProPam) Kepolisian Daerah Maluku, Kamis (8/11) lalu. Saat itu, Andy didampingi kuasa hukumnya Rony Samloy, SH.
Selain itu, urai Andy, FB juga mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada dirinya melalui layanan pesan singkat elektronik (SMS). ’’Jangan layani Andy Dahoklory untuk tandai 70 pohon cengkeh. Sampe Tuhan Allah pun beta (FB) siap hadapi. Pakai 100 pengacara sekali pun saya tak takut,’’ tulis FB menanggapi keinginan Andy menggunakan jasa pengacara menangani perkara dugaan pengancaman, penipuan, penggelapan dan perbuatan melawan hukum yang kini dialaminya.
Andy menceritakan, pada 18 Mei 2015 terjadi penyerahan uang senilai Rp 43 juta untuk pembelian pohon-pohon cengkih di Desa Wulur, Kecamatan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya dari ayahnya, OD, kepada Gaspar Batkunda (GB), ayah kandung FB. GB merupakan pengawas TK dan SD Kecamatan Damer. Dalam perjanjian antara OD dan GB disepakati bahwa dari sejumlah uang yang diserahkan OD itu dapat membeli 70 pohon cengkih yang terdapat di dua lokasi berbeda dengan rincian masing-masing, 40 pohon cengkih di lokasi Orit dan 30 pohon cengkih sisannya di lokasi Popan, dimana hasil maksimal panen sebesar 20 kg/pohonnya.
Ini dapat dibuktikan dengan surat jual beli lahan dan hasil-hasilnya dan kuitansi penyerahan uang yang dibuktikan dengan yang ditandatangani GB dan ayah AD, OD, serta serta mengetahui Kepala Desa Wulur Yustus Pakniany. Setelah proses transaksi tersebut berlangsung, dibuatlah kesepakatan kedua belah pihak di mana hasil panen dari 70 pohon cengkih tersebut dibagi tiga, yakni satu bagian untuk pekerja (orang yang memanen), satu bagian untuk GB selaku orang yang merawat 70 pohon cengkeh tersebut, dan satu bagiannya lagi untuk OD selaku pemilik 70 pohon cengkih, serta diberi beberapa fasilitas untuk mempemudah proses panen.
Seiring berjalannya waktu, awalnya hasil panen pertama pada 2015 dibagi tiga sesuai kesepakatan bersama, masing-masing pihak memperoleh Rp. 12.850.000. Namun 2016 dan 2017 tidak ada hasil keuntungan yang diserahkan GB, ayah FB, kepada OD, ayah Andy, sehingga OD memberi kuasa kepada anaknya, AD sebagai ahli waris untuk bertemu GB di Desa Wulur, guna lakukan proses panen 70 pohon cengkih tersebut. ’’Disesalkan ketika saya tiba di Desa wulur dan melakukan peninjauan bersama GB pada 24 Agustus 2018, ternyata cengkih di dua lokasi tersebut tidak mencukupi 70 pohon sesuai isi surat jual beli lahan dan hasil-hasilnya. Di lokasi Orit hanya ada 26 pohon cengkih dan lokasi Popan terdapat tujuh pohon cengkih, sehingga totalnya 33 pohon cengkih saja,’’ tutur Andy.
Sekembalinya dari dua lokasi tersebut, ujar Andy, dirinya menyampaikan laporan ke Pemerintah Desa Wulur, sehingga, Sabtu, (25/11/2018), pihak Pemdes Wulur melakukan pertemuan dengan kedua belah pihak di kantor Desa Wulur guna menyelesaikan persoalan tersebut. Ternyata dalam proses itu terungkap GB membeli dua lokasi itu hanya dengan Rp 16 juta dari pemilik lokasi, yakni Bapak Dominggus alias Onggo Letty dengan jumlah pohon cengkih hanya sebanyak 33 pohon dan bukan 70 pohon cengkih sesuai pengakuan dari GB.
Terungkap jika sisa uang sebesar Rp 27 juta telah diperlabakan atau dikelola untuk bisnis pribadi GB. Selanjutnya disepakati kedua belah pihak, AD dan GB, pada Sabtu, (25/8/18) malam, GB siap mengembalikan uang sebesar Rp 43 juta tersebut dan memang juga GB menyerahkan uang hasil panen cengkihnya sejumlah Rp. 1.330.000 dengan perjanjian akan melunasi sisanya Senin, (27/8/18), yang dibuktikan dengan surat pernyataan diatas meterai 6000 tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan disaksikan Pejabat Desa Wulur. Lalu pada Senin, (27/8/18), sesuai kesepakatan didalam surat pernyataan dimana SBT akan dilunasi sisa uang, namun GB menarik surat pernyataan yang telah dibuat dan ditandatanganinya dengan alasan dipaksa saat pernyataan itu dibuat.
’’Tiba-tiba di tengah pertemuan di kantor Desa Wulur, anak dari GB, FB mendatangi ruangan pertemuan, maka terjadi adu argumentasi antara GB dengan saya, dan pertemuan itu disepakati tetap dikembalikan uang milik ayah saya (OD). Sayangnya, GB saat itu nyatakan tidak mampu melunasi sehingga saya mengajukan permintaan kepada pihak Pemdes Wulur untuk melakukan ’sasi’ rumah milik GB sampai menunggu uang tersebut dapat dilunasi pada waktu yang akan disepakati,” bebernya.
Sayang, sebelum pihak Pemdes Wulur mempertimbangkan dan memberikan jawaban atas permintaan Andy, dengan suara lantang FB mengeluarkan ancaman. Akibat ulah FB, Andy merasa tidak puas dengan kata-kata tersebut dan berkesimpulan sudah tidak ada keputusan tegas dari pihak Pemdes Wulur menyangkut mediasi persoalan ini. ’’Saya menarik masalah tersebut dari Pemdes Desa Wulur dan melanjutkan proses penanganannya ke Polres MBD di Tiakur, Pulau Moa, mengingat FB yang berpangkat Brigadir Polisi Kepala merupakan anggota kepolisian di Polsek Damer sehingga saya tidak melaporkan perkara ini di Polsek Damer,’’ jabar Andy.
Masalah ini kemudian dimediasi petugas Polres MBD, Rabu, (26/9/18) dimana merujuk hasil kesepakatan antara GB dan AB, GB bersedia mengembalikan 70 pohon cengkih dan memberikan uang hasil panen tahun 2016 hingga tahun 2017 sebesar Rp 25 juta, sedangkan untuk hasil 2018 akan dipanen AD. ’’Saat itu dilakukan penyerahan uang dari GB kepada saya sebesar Rp. 15 juta dan diberikan kelonggaran waktu hingga September 2019 barulah dilunasi sisa uang Rp 10 juta kepada saya,’’ tambah Andy.
Namun, saat GB dan Andy tiba di Desa Wulur untuk penandaan/identifikasi pohon cengkih dan selanjutnya akan dibuat surat hak milik sesuai surat pernyataan yang dibuat di Polres MBD, GB berujar telah memberi kuasa kepada anaknya, FB agar menyelesaikan masalah ini. Saat itulah terjadi pengancaman dan hinaan oleh FB kepada dirinya. “Tindakan FB patut diduga tidak hanya melanggar kode etik anggota Kepolisian RI sebagaimana diatur dan diamanatkan di Pasal 13 jo. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI jo. Pasal 4 huruf a jo.Pasal 5 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI, tetapi juga melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo.Pasal 378 KUHP,” tegasnya.
Didalam prinsip kesamaan derajat di depan hukum dan pemerintahan sesuai Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tambahnya, tidak ada seorangpun yang kebal hukum di negara ini, termasuk FB. Apalagi FB adalah anggota Kepolisian RI yang sudah sepatutnya bertugas dan berwenang melindungi dan mengayomi masyarakat. “Harapan saya Bapak Kapolda Maluku serta jajaran arif dan bijaksana membantu tuntaskan perkara ini dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dalam konteks penegakan hukum yang adil dan berwibawa,’’ tutup Andy. Sayangnya sulitnya komunikasi ke damer menyebabkan FB belum berhasil dikonfirmasi menyangkut pengaduan yang ditujukan kepada dirinya tersebut. (MR-03)










Comment