AMBON, MRNews.Id.- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz, menegaskan keterlambatan upah buruh bukan karena disengajakan, namun bertepatan dengan hari libur per tanggal 1, 2, dan 3 Mei 2026.
“Jadi kalau informasi seminggu tidak dibayar hal itu tidak di kroscek terlebih dahulu. Karena ada keterlambatan lantaran libur, bukan tujuan kami untuk menghambat proses pembayaran gaji buruh,” tegasnya, kepada tim media Center, Jumat, (8/05/26) di Ambon.
Menurutnya, koordinator petugas angkat sampah tidak perlu menyampaikan hal ini ke media, sebab keterlambatan bukan saja dirasakan oleh para buruh namun juga ASN.
“Terkait permasalahan keterlambatan upah buruh ini semata-mata teknis administrasi, sebab pegawai negeri juga baru dapat tanggal 5 dan 6 Mei jadi ini bukan hal yang untuk di besar-besarkan,” sesalnya.
Kendala lainnya bukan saja karena hari libur, namun ada dua rekening penerima yang kadaluwarsa sehingga proses ini berjalan tidak sesuai harapan para buruh.
“Proses transfer juga terkendala dengan adanya dua rekening yang sudah kadaluwarsa, sehingga pengiriman yang direncanakan dilakukan pada tanggal 5 sore tidak diteruskan, lantaran sistem yang kolektif sehingga berpengaruh pada penyelesaiannya,” tandasnya.
Dirinya berharap, permasalahan seperti ini tidak lagi di umbar ke media, sebab hal ini terjadi bukan karena kesengajaan. (**)










Comment