AMBON,MRNews.com,- Sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan maka lembaga penjamin simpanan (LPS) menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi di Maluku salah satunya lewat media gathering hadirkan media cetak, elektronik dan online, Rabu (28/11/18) di Santika Hotel Premiere Ambon serta sebelumnya talk show radio dan kuliah umum di Universitas Pattimura Ambon, Selasa (27/11/18). Melalui kegiatan ini, LPS ingin memberi edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang program penjaminan simpanan di bank guna mendukung terciptanya stabilitas sistem perbankan sebagai modal penting dalam mendukung pembangunan ekonomi.
“Program penjaminan simpanan ini perlu diketahui dan dipahami masyarakat untuk memberi rasa aman, tenang dan pasti terhadap perbankan sehingga masyarakat tetap percaya dan terus menempatkan dananya di lembaga perbankan sebagai urat nadi perekonomian yang nantinya disalurkan perbankan dalam bentuk kredit mendukung pembiayaan atau kredit usaha produktif dan pembangunan infrastruktur. Perbankan dan keuangan yang stabil modal penting dalam pembangunan ekonomi nasional,” kata Suwandi, Direktur Group Pengelolaan Transformasi LPS.
Selain sarana membangun silaturahmi, LPS juga kata Suwandi ingin menyampaikan pesan ke masyarakat dan mengingatkan kembali peran dan fungsi LPS sebagai salah satu lembaga regulator keuangan di Indonesia bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan kementerian keuangan RI. Pasalnya LPS adalah lembaga pemerintah yang independen memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan penjaminan simpanan di bank, melakukan penanganan terhadap bank gagal atau resolusi bank dan turut serta menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. LPS bertanggungjawab langsung ke Presiden dan saat ini hanya berkedudukan di Jakarta tidak memiliki kantor perwakilan di daerah.
“Pendirian LPSE dilatarbelakangi krisis moneter tahun 1997/ 1998. Saat itu pemerintah menerapkan blanket guarantee atau penjaminan menyeluruh di mana kebijakan tersebut membebani APBN dan menimbulkan potensi moral Hazard dari para pengelola bank. Berdasarkan pengalaman tersebut pemerintah mendirikan LPS sesuai undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2004 yang beroperasi setahun kemudian 22 September 2005,” terang Suwandi.
Tahun 2016 lalu lanjutnya, pemerintah RI dan DPR mengesahkan UU pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan atau PPKSK, dimana dalam UU tersebut LPS mendapat tambahan tugas dan fungsinya yakni tambahan cara atau instrumen dalam melakukan resolusi bank, alternatif pendanaan melalui penerbitan surat berharga atau obligasi dan LPS berwenang menyelenggarakan program restrukturisasi perbankan (PRP) ketika terjadi krisis yang telah ditetapkan Presiden. Sesuai UU, semua bank yang beroperasi di Indonesia baik bank pemerintah/BUMN, bank swasta, bank daerah/BPD, bank asing atau campuran dan bank perkreditan rakyat (BPR) wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Hingga September 2018, jumlah bank umum sebanyak 115 bank dan BPR/BPRS mencapai 1774 bank.
“LPS selalu mengingatkan masyarakat sebagai nasabah bank untuk memperhatikan ketentuan penjaminan simpanan. Batas penjaminan simpanan saat ini Rp 2 miliar per nasabah per bank. Nasabah juga harus memperhatikan persyaratan simpanan yang layak bayar ketika terjadi klaim penjaminan atau yang dikenal dengan syarat 3T yaitu pertama, Tercatat dipembukuan bank sehingga nasabah harus memastikan setoran dananya benar-benar tercatat di bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan dimana bunga penjaminan yang berlaku saat ini 6,75 persen untuk bank umum dan 9,25 persen untuk BPR. Jumlah bank gagal yang pernah ditangani LPS sejak 2005 sebanyak 92 bank dimana 91 bank dilikuidasi dan satu bank diselamatkan,” tutupnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura, Dr Izaak Tonny Matitaputty menjelaskan, menabung atau menyimpan uang di bank sangat penting untuk menjamin masa depan apalagi ada lembaga yang menjamin keamanan keuangan nasabah itu LPS. Pasalnya dalam kondisi Maluku saat ini sebagai provinsi termiskin keempat di Indonesia tentu menabung menjadi salah satu solusi keluar dari kemiskinan. Hal tersebut bisa belajar dari masyarakat Jepang yang mana ketika kota Hiroshima dan Nagasaki dibom dan meluluhlantahkan perekonomian, namun masyarakat bangkit dan berhasil maju hingga saat ini karena kesadaran untuk menabung dan itu dibuktikan dengan penghargaan dari dunia internasional. (MR-02)
Gandeng Media, LPS Edukasi Program Penjaminan Simpanan di Maluku
AMBON,MRNews.com,- Sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan maka lembaga penjamin simpanan (LPS) menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi di Maluku salah satunya lewat media gathering hadirkan media cetak, elektronik dan online, Rabu (28/11/18) di Santika Hotel Premiere Ambon serta sebelumnya talk show radio dan kuliah umum di Universitas Pattimura Ambon, Selasa (27/11/18). Melalui kegiatan ini, LPS ingin memberi edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang program penjaminan simpanan di bank guna mendukung terciptanya stabilitas sistem perbankan sebagai modal penting dalam mendukung pembangunan ekonomi.
“Program penjaminan simpanan ini perlu diketahui dan dipahami masyarakat untuk memberi rasa aman, tenang dan pasti terhadap perbankan sehingga masyarakat tetap percaya dan terus menempatkan dananya di lembaga perbankan sebagai urat nadi perekonomian yang nantinya disalurkan perbankan dalam bentuk kredit mendukung pembiayaan atau kredit usaha produktif dan pembangunan infrastruktur. Perbankan dan keuangan yang stabil modal penting dalam pembangunan ekonomi nasional,” kata Suwandi, Direktur Group Pengelolaan Transformasi LPS.
Selain sarana membangun silaturahmi, LPS juga kata Suwandi ingin menyampaikan pesan ke masyarakat dan mengingatkan kembali peran dan fungsi LPS sebagai salah satu lembaga regulator keuangan di Indonesia bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan kementerian keuangan RI. Pasalnya LPS adalah lembaga pemerintah yang independen memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan penjaminan simpanan di bank, melakukan penanganan terhadap bank gagal atau resolusi bank dan turut serta menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. LPS bertanggungjawab langsung ke Presiden dan saat ini hanya berkedudukan di Jakarta tidak memiliki kantor perwakilan di daerah.
“Pendirian LPSE dilatarbelakangi krisis moneter tahun 1997/ 1998. Saat itu pemerintah menerapkan blanket guarantee atau penjaminan menyeluruh di mana kebijakan tersebut membebani APBN dan menimbulkan potensi moral Hazard dari para pengelola bank. Berdasarkan pengalaman tersebut pemerintah mendirikan LPS sesuai undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2004 yang beroperasi setahun kemudian 22 September 2005,” terang Suwandi.
Tahun 2016 lalu lanjutnya, pemerintah RI dan DPR mengesahkan UU pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan atau PPKSK, dimana dalam UU tersebut LPS mendapat tambahan tugas dan fungsinya yakni tambahan cara atau instrumen dalam melakukan resolusi bank, alternatif pendanaan melalui penerbitan surat berharga atau obligasi dan LPS berwenang menyelenggarakan program restrukturisasi perbankan (PRP) ketika terjadi krisis yang telah ditetapkan Presiden. Sesuai UU, semua bank yang beroperasi di Indonesia baik bank pemerintah/BUMN, bank swasta, bank daerah/BPD, bank asing atau campuran dan bank perkreditan rakyat (BPR) wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Hingga September 2018, jumlah bank umum sebanyak 115 bank dan BPR/BPRS mencapai 1774 bank.
“LPS selalu mengingatkan masyarakat sebagai nasabah bank untuk memperhatikan ketentuan penjaminan simpanan. Batas penjaminan simpanan saat ini Rp 2 miliar per nasabah per bank. Nasabah juga harus memperhatikan persyaratan simpanan yang layak bayar ketika terjadi klaim penjaminan atau yang dikenal dengan syarat 3T yaitu pertama, Tercatat dipembukuan bank sehingga nasabah harus memastikan setoran dananya benar-benar tercatat di bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan dimana bunga penjaminan yang berlaku saat ini 6,75 persen untuk bank umum dan 9,25 persen untuk BPR. Jumlah bank gagal yang pernah ditangani LPS sejak 2005 sebanyak 92 bank dimana 91 bank dilikuidasi dan satu bank diselamatkan,” tutupnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura, Dr Izaak Tonny Matitaputty menjelaskan, menabung atau menyimpan uang di bank sangat penting untuk menjamin masa depan apalagi ada lembaga yang menjamin keamanan keuangan nasabah itu LPS. Pasalnya dalam kondisi Maluku saat ini sebagai provinsi termiskin keempat di Indonesia tentu menabung menjadi salah satu solusi keluar dari kemiskinan. Hal tersebut bisa belajar dari masyarakat Jepang yang mana ketika kota Hiroshima dan Nagasaki dibom dan meluluhlantahkan perekonomian, namun masyarakat bangkit dan berhasil maju hingga saat ini karena kesadaran untuk menabung dan itu dibuktikan dengan penghargaan dari dunia internasional. (MR-02)








Comment