AMBONMRNews,com.- Lahan Galian C yang berada di Air Sakula-Desa Laha sekaligus berbatasan dengan Desa Hatu, kabupaten Maluku Tengah milik PT Eserindo illegal alias belum berijin. Hal tersebut teruangkap saat rapat dengar pendapat bersama dengan PT Eserindo, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku dan Komisi B DPRD Maluku, kemarin.
Dari penjelasan Direktur PT Eserindo, Made Linda bersama dengan Manajer PT Eserindo, Thomas Khuam terkuak jika lahan yang berijin milik mereka di Air Sakula tidak dapat dikelola karena dipakai 4 perusahan berbeda sehingga terjadi rebutan bahan galian C pada lokasi yang sama sehingga mereka memilih meningglkan lokasi yang telah berijin dan melakukan pengolahan lahan di area milik mereka.
“Milik kami tidak lagi bisa dipakai karena pada area itu dipakai juga oleh Empat perusahan yang lain, sehingga kami harus memakai lokasi yang telah kami beli dari masyarakat tak jauh dari lokasi itu” ujar Thomas.
Mendengar penjelasan itu, Wakil Ketua Komisi B, Wellem Wattimena sangat menyayangkan langkah PT Eserindo yang mestinya menjadi contoh yang baik dengan nama besarnya. Sehingga dalam memberikan pernyataan harus jujur dan jangan berbelit dengan memberikan kontribusi yang baik bagi daerah.
“Ini memang Illegal, masakan perusahan sebesar Esserindo lakukan hal demikian. Mestinya menjadi contoh yang baik sekaligus memberikan pernyataan yang jujur dan benar “ tandas Wattimena.
Sementara itu, PLT Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Siauta menandaskan jika pada lokasi Air Sakula terjadi 2 ijin karena ada pada area milik Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah. Kalau apa yang dilakukan perusahan demikian maka ini adalah kesalahan karena mestinya terlebih dahulu mengurus ijin sebelum melakukan pengolahan area. (MR-01)











Comment