by

Fraksi DPRD Buru Terima RAPBD 2019

NAMLEA,MRNews.com .- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Kabupaten Buru tahun 2019 dianggarkan sebesar 1.012.102.065.401,00 hasil ini berdasarkan laporan resmi yang disampaikan Ketua Badan Anggaran(Banggar) DPRD Kabupaten Buru,Rustam Mahulette pada paripurna pengambilan keputusan DPRD terhadap rancangan APBD kabupaten buru tahun anggaran 2019.

Lima Fraksi dintarnya Fraksi Golongan Karya(Golkar), PKB, PPP, Merah Putih dan Fraksi Perjuangan Nurani Rakyat di DPRD Buru yang menyampaikan masing masing kata akhir fraksi yaitu rancangan peraturan daerah kabupaten buru tentang APBD tahun anggaran 2019 sebesar 1.012.T untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah dengan resmi Menerima dan Menyetujui.

Pidato Ketua DPRD, Iksan Tinggapy, SH sekaligus membuka sidang ini Mengatakan, Gelar Paripuna hari ini merupakan ketentuan dari PP nomor 30 tahun 2011 dan kepusan paripurna terhadap rancanagan ABPBD kabupaten buru tahun anggaran 2019 dengan nilai sebesar 1.012 T yang telah disampaikan Banggar  dan pengurangan nilai belanja menjadi 1,001 T sehingga selisi keduanya menghasilkan APBD kita tahun 2019 mengalami surplus sebesar 10,7 Milyar.

Kemudian Kata Tinggapy, pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaandaerah pada sisi lebih menguntungkan anggaran tahun sebelumnya yang semula menjadi 6,2 M, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar 17,034 M keseluruhan kebijakan pembentukan ini menghasilkan keseimbangan neraca anggaran kita pada APBD tahun 2019.

Untuk itu Lanjut Ketua DPRD, Kita patut hargai dan mendukung setiap keputusan politik dan sikap Kelima fraksi di DPRD terhadap rancangan APBD tahun 2019 yang sudah final untuk kita tetapkan

Paripuna APBD tahun anggaran 2019 Selain dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Buru Ramly Ibrahim Umasugi- Amustofa Besan, Ketua dan Wakil Ketua Lima Fraksi beserta Anggota DPRD, Forkopimda,Sekertaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten, Jajaran Eksekutif, Rektor Iqra Buru,Ketua KPUD, Bawaslu, Tokoh Agama, Adat, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Parpol, Ormas, Organisasi Wanita, Pemuda, Akademisi dan Insan Pers serta undangan lainnya(MK-06)

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed