by

Evaluasi Pemilu 2019, KPU Diberi Masukan & Kritikan

-Politik-1,049 views

AMBON,MRNews.com,- Sukses menggelar pemilihan umum (Pemilu) serentak Presiden-Wakil Presiden dan anggota legislatif 17 April 2019 lalu, KPU kota Ambon kemudian melakukan evaluasi fasilitasi menyeluruh untuk perbaikan kedepan dalam proses politik kedepannya khususnya berkaitan kampanye. Sejumlah pihak yang diundang dalam “bacarita” itu pun memberi masukan, saran maupun kritik bagi KPU.

Ketua KPU kota Ambon M. Shadek Fuad katakan, banyak usulan yang disampaikan dalam evaluasi tersebut. Yang mana peserta pemilu meminta agar kedepan Alat Peraga Kampanye (APK) bisa difasilitasi dari cetak, pemasangan hingga perawatan.

Sebab saat kampanye lalu, APK yang difasilitasi KPU yakni baliho dan spanduk. APK difasilitasi dan dicetak oleh KPU berdasarkan desain yang disampaikan oleh peserta Pemilu. KPU dalam hal ini mengeluarkan surat keputusan untuk melakukan koordinasi dengan pemda, dan dari hasil koordinasi pemda harus mengeluarkan surat keputusan tentang pemasangan APK.

“Masukan dari peserta pemilu terkait APK yakni ukurannya, titik pemasangan sampai ke penafsiran regulasi boleh atau tidaknya. Berkaitan tafsir regulasi menurut kami walaupun sudah berjalan baik, tetapi kedepan perlu diperbaiki sehingga itu menjadi hal yang bisa ditaati bersama sehingga fasilitasi kampanye bisa diminimalisisr kemudian hari,” tandas Shadek usai fasilitasi kampanye Pemilu 2019 di Joaz Cafe Biz Hotel, Selasa (27/8/19).

Jika dicermati menurutnya, proses sosialisasi dan kampanye tidak selesai di APK saja, tetapi ada bahan kampnye, media sosial dan lainnya. Disisi aturan, peran parpol yang memiliki caleg dan konstituen seharusnya lebih tertib di wilayah masing-masing, sehingga bersama bisa menerapkan aturan dan tidak timbul persoalan penerapan regulasi. Sebab KPU sebagai penyelenggaran hanya menerapkan aturan berdasarkan hasil koordinasi.

Banyak hal kata Shadek, yang dipertimbangkan karena dari aturan terkait estetika, keindahan dan kerapihan, ada aturan yang dipakai KPU kemudian pemerintah kota (Pemkot) menetapkan zonasi. Sehingga tidak semua hal bisa diakomodir KPU maupun Pemkot, karena Pemkot bernaung dalam peraturan daerah (Perda).

“Ini upaya kita mengevaluasi kegiatan Pemilu terkait kampanye yang difasilitasi oleh KPU kepada peserta Pemilu 2019. Dari forum ini banyak hal yang telah dirampungkan dalam daftar inventarisasi masalah yang akan menjadi bahan bagi KPU untuk membahas secara internal dari sisi regulasi maupun penerapannya,” tukasnya.

Dirinya berharap lewat masukan dari peserta pemilu, stakeholder terkait yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease serta Bawaslu, untuk bersama melakukan evaluasi baik terhadap aspek regulasi maupun teknis pelaksanaan dapat menjadi pegangan. “Beberapa usulan dari peserta pemilu akan kami teruskan ke KPU provinsi Maluku yang nantinya diteruskan juga ke KPU RI,” kuncinya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed