AMBON,MRNews.com,- Sebanyak empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif ditetapkan DPRD Kota Ambon menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023 melalui sidang paripurna ke-II masa persidangan II tahun sidang IV 2022-2023, Kamis (2/2/2023).
Keempat Ranperda tersebut ialah pertama; tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, kedua; tentang pembangunan Kepemudaan.
Ketiga; tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta keempat; tentang pengutamaan bahasa Indonesia dan pengembangan, pembinaan, perlindungan bahasa dan sastra daerah.
Penetapan dilakukan Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta yang didampingi Wakil Ketua DPRD Gerald Mailoa dan Rustam Latupono, dihadiri Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, didahului dengan mendengarkan kata akhir 9 fraksi.
Wattimena katakan, negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara.
Untuk itu penyandang disabilitas berhak bebas dari perlakuan tidak manusiawi serta berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian serta dalam keadaan darurat.
“Pemerintah berkewajiban merealisasikan hak yang termuat dalam konvensi melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan termasuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan serta pemanfaatan teknologi informasi komunikasi,” urainya.
Terkait Perda pengelolaan sampah akuinya, disusun untuk perubahan paradigma dari yang bertumpu pada pendekatan akhir diganti paradigma baru yakni memandang sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya untuk energi, kompos, pupuk ataupun bahan baku industri.
Pengelolaan sampah dengan paradigma tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan sampah meliputi pembatasan, penggunaan kembali dan pendauran ulang, sedangkan penanganan sampah meliputi pemilihan pengumpulan pengangkutan pengolahan dan pemrosesan akhir.
“Perda tersebut juga mengatur pengelolaan sampah sama-sama yakni pemerintah daerah dunia usaha atau swasta dan masyarakat,” jelas Wattimena.
Adapun Perda pengutamaan bahasa Indonesia dan pengembangan, pembinaan, perlindungan bahasa dan sastra daerah
merupakan peraturan yang berkenaan dengan pemahaman publik.
Sehingga dengan digunakannya bahasa Indonesia di ruang publik maka masyarakat Indonesia dari provinsi atau desa manapun di Indonesia dapat memahami ungkapan yang ditulis.
“Misalnya jika kita ingin mengenalkan ungkapan bahasa Ambon seperti mangente Ambon maka ungkapan bahasa Indonesia yang tepat “berkunjung ke Ambon” harus diutamakan, lalu arti bahasa Ambon ditulis dibawahnya. Dengan begitu masyarakat Indonesia diluar Ambon mendapat pengetahuan tentang ungkapan bahasa Ambon,” bebernya.
Terakhir terkait Perda penyelenggaraan kepemudaan menegaskan bahwa potensi strategis pemuda memerlukan upaya dan kebijakan pengembangan secara terencana, terarah terpadu dan berkelanjutan.
“Pembentukan Perda ini menunjukkan bukti itikad baik pemerintah, masyarakat dan pemuda harus mendapat payung hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan keraguan dalam pengambilan keputusan,” pungkasnya. (MR-02)








Comment