AMBON,MRNews.com.- Lantaran didakwa ikut jaringan pengedar narkotika, karyawan clening service DPRD Maluku, Karel Metanfanuan alias Kace (36) dituntut 5 tahun penjara. Karel kedapatan dengan barang bukti dua paket narkotika jenis ganja yang diperoleh dari sesama pengedar yang diduga bandar, namun kabur saat hendak ikut dibekuk bersama Kace.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan kami meminta majelis yang mulia menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Karel Metanfanuan alias Kace dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” kata JPU Syahrul Anwar di depan majelis hakim yang dipimpin Jeny Tulak SH.MH, Kamis (29/11/18) di Pengadilan Negeri Ambon.
Paket ganja yang dikemas dalam pembungkus nasi itu berasal dari sesama pengedar di kawasan Benteng Atas, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe. JPU mengungkapkan, tindak pidana narkotika ini terjadi hari Jumat (4/5) sekitar pukul 13.00 wit. Awalnya seorang saksi warga inisial EP yang mengetahui terdakwa sering melakukan transaksi jual beli ganja memberikan informasi kepada petugas Polisi.
Setelah menerima infomasi, empat petugas Polisi datang menemui terdakwa dengan dalih ingin membeli ganja. Saksi SB mengatakan, barang tersebut untuk dipakai bersama dengan kakak saksi. Disepakati satu paket ganja seharga Rp 100 ribu. Selanjutnya terdakwa datang menemui YT alias P di rumah yang bersangkutan masih sekitar Benteng Atas Lorong KB Belakang Asrama Intel TNI. Namun tanpa disadari ia telah dibuntuti oleh saksi SB dan saksi AB, SU dan RL guna pengungkapan jaringan YT, saksi Polisi SU menambahkan uang Rp 100 ribu. Setelah mendapat tambahan uang, terdakwa menuju rumah YT alias Patrick.
Tapi terdakwa pulang kosong, tanpa membawa satu paket pesanan saksi SU. Terdakwa mengatakan YT tidak berada di rumahnya. Keempat petugas yang menyamar sebagai pembeli itu diminta oleh terdakwa kembali saja besok untuk mengambil paket berikut yang dipesan tadi. “Terdakwa minta saksi-saksi nanti balik besok, kalau barang sudah ada nanti dihubungi,” kata Syahrul dalam dakwaannya.
Benar saja, besoknya YT alias Patrik menghubungi terdakwa Kace keesokan harinya dan bilang bahwa barang sudah ada dan dia diminta datang ambil barang di rumah YT. Menurut Syahrul awalnya petugas menilai kondisi saat itu tidak bisa melakukan penangkapan terhadap YT, maka petugas menunggu terdakwa datang membawa barang dan langsung melakukan penangkapan.
Bersama terdakwa saat itu juga keempat petugas Polisi ini menuju rumah YT alias Patrik namun, yang bersangkutan tidak ada lagi di rumah, dan diduga melarikan diri. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dan uraian unsur yang didakwakan, JPU menyimpulkan terdakwa memenuhi unsur perbuatan melawan hukum pada pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No 35 tentang narkotika sebagaimana disebut dalam dakwaan kedua.
“Yakni secara tanpa hak menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja. Karel Metanfanuan alias Kace warga Jalan DR Malaiholol RT 003/Rw 003 Kelurahan Benteng Nusaniwe, pekerjaan cleaning service Kantor DPRD Maluku, tamatan sMA dikenai tiga dakwaan oleh Syahrul Anwar. Yaitu dakwaan ke satu Pasal 114 ayat (1) dakwaan kedua pasal 111 ayat (1) dakwaan ke tiga pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU. (MR-03)











Comment