AMBON,MRNews.-Terdakwa Adriana Loupatty (18), warga Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dituntut tiga tahun pidana penjara, dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Sebab, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan.
Selain itu, terdakwa Nelcy Lapisarah (48), warga Benteng Karang, RT 04 RW 01, Kecamatan Baguala, Kota Ambon (sidang terpisah), dituntut empat tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh JPU, karena turut membantu menggugurkan anak yang masih dalam kandungan terdakwa Adriana Loupatty.
“Menyatakan, terdakwa Adriana Loupatty dan terdakwa Nelcy Lapisarah terbukti melanggar Pasal 77 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucap JPU J.W. Pattiasina, saat membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa, (17/7).
JPU dalam tuntutannya menjelaskan, perbuatan bejat itu dilakukan kedua terdakwa di rumah terdakwa Nelcy Lapisarah, di Benteng Karang, RT 04 RW 01, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Rabu, 10 Januari 2018, sekitar pukul 09.30 Wit.
Awalnya, Selasa, 9 Januari 2018, saksi Nita Louputty alias Nita mengantar terdakwa Adriana Loupatty dari Saparau ke rumah mama biang, sapaan akrab untuk profesi terdakwa Nelcy Lapisarah, di Benteng Karang, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, dengan maksud untuk menggugurkan janin yang ada didalam kandungan terdakwa Adriana Loupatty.
Selanjutnya terdakwa Nelcy memasukkan akar bore ke dalam kemaluan terdakwa Adriana dan membiarkan akar bore itu berada didalam kemaluan terdakwa Adriana, hingga akhirnya kemaluan terdakwa mengeluarkan darah alias janin keguguran pada keesokan harinya, Rabu, 10 Januari 2018, sekitar pukul 14.30 Wit.
Usai mendengar pembacaan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Philips Pangalila, kemudian menunda persidangan hingga Selasa pekan depan, dengan agenda sidang Pleidoi (Pembelaan) oleh Penasehat Hukum kedua terdakwa, Marchel J. Hehanussa SH dan Ahmad Soulissa SH. (MR-03).











Comment