AMBON,MRNews.com,- Dua orang mucikari prostitusi online yang digrebek beberapa hari lalu di penginapan Nyaman berinsial K dan F, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Pulau Ambon dan P.p Lease. Keduanya langsung ditahan di Mapolres oleh polisi. Sementara satu lagi mucikari berinisial T masih buron alias dalam pengejaran polisi.
Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada awak media mengatakan, penetapan dua orang sebagai tersangka setelah penyidik melakukan langkah-langkah yakni pemeriksaan terhadap 18 orang saksi. Para mucikari yang sudah jadi tersangka ini pun dikenakan dengan pasal 81 dan 88 tentang UU Perlindungan Anak yakni memaksa anak untuk bersetubuh dan juga eksploitasi anak.
“Terkait penangkapan 18 ABG di penginapan Nyaman, jalan AY Patty Selasa (19/2/19), saat ini penyidik PPA Satreskrim Polres Pulau Ambon telah melakukan langkah-langkah yakni melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ada 18 orang. Ada dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka, berinsial K dan F, usia dewasa. Keduanya telah ditahan. Satu lagi mucikari berinsial T masih dalam pengejaran. Karena menurut keterangan saksi, ada tiga orang mucikari,” tandas Julkisno di ruang kerjanya, Rabu (20/2/19).
Dikatakan Julkisno, kelompok yang ditangkap saat penggerebekan itu terdiri dari 8 perempuan dan 10 laki-laki. Dimana mereka ini memang disiapkan untuk melakukan bisnis prostitusi dan mempunyai kelompok khususnya perempuan yang biasa melayani pria hidung belang. Mereka dipesan melalui aplikasi online MeChat dengan kisaran dari Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta, yang dikendalikan mucikari, dengan mucikari mendapat keuntungan dari setiap pelanggan prostitusi online tersebut kisaran Rp 50 ribu sampai Rp 300 ribu.
“Saat penggerebekan, mereka dalam beberapa kamar, masih ada beberapa kamar, informasinya empat kamar didalamnya ada empat orang, tujuh orang didalam satu kamar. Kasus ini awalnya terungkap dari adanya keluarga salah satu ABG melaporkan ke SPKT Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, bahwa ada saudaranya sudah seminggu meninggalkan rumah dan diketahui keberadaannya lagi bersama teman-teman di penginapan nyaman. Dari situ, keluarga korban bersama pihak SPKT langsung mengecek TKP. Memang betul ditemukan korban bersama teman-temannya 18 orang. Tapi bukan sedang berhubungan, hanya bersama-sama di kamar,” tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan tambah mantan Kapolsek Teluk Ambon itu, hampir semua ABG yang digrebek asli anak Ambon. Sedangkan soal lamanya bisnis prostitusi online oleh kelompok ini berjalan, sementara didalami pihak kepolisian tapi yang jelasnya sudah berjalan sekian bulan.
“Hanya persis kapan itu kita masih dalami. Sementara dari saksi ada yang sudah dikembalikan ke orang tua, sedangkan yang tidak punya keluarga lagi bersama dengan pendamping pekerja sosial,” tutup Jul, sapaan akrab Julkisno. (MR-02)











Comment