AMBON,MRNews.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku melakukan penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 yaitu 1.341.012.
Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun penetapan itu sesuai dengan berita acara penetapan dari KPU 11 Kabupaten/Kota se-Maluku. Dengan 118 Kecamatan dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada 5622.
“Dari jumlah DPT 1.341.022, pemilih Laki-laki 658.058, sedangkan jumlah pemilih perempuan 682.954. Dibanding dengan Pemilu 2019 jumlah DPT kita 1.266.025, maka tentu ada kenaikan atau peningkatan signifikan,” tandas Kubangun di Santika Premiere Hotel Ambon, Selasa (27/6).
Terkait temuan Bawaslu terhadap persoalan penyusunan DPT di 11 Kabupaten/Kota apakah sudah ditindaklanjuti KPU, diakui, sejak proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023, KPU sudah bersama-sama Bawaslu melakukan pengawasan.
“Bawaslu juga sudah sampaikan surat himbauan. Kita langsung tindaklanjuti kepada teman-teman KPU Kabupaten/Kota dan kami mendapat pencermatan dari teman-teman KPU Kabupaten/Kota, kemudian kita menyampaikan suratnya ke Bawaslu. Respon dari saran perbaikan, ada data-datanya,” kata Kubangun.
Salah satu respon itu misalnya, data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Bawaslu lebih besar dari KPU, dimana pada Sistem Data Pemilih (Sidalih) tersaring misalnya data ganda, pemilih yang sudah meninggal namun masih masuk daftar pemilih, demikian pula anggota TNI-POLRI.
Menyoal temuan Bawaslu terkait data 27 ribu pemilih potensial non KTP elektronik apakah KPU bisa menjamin hak pilih mereka tetap tersalur di 14 Februari 2024, Kubangun akui, sesuai pemenuhan syarat sebagai pemilih, dimana yang bersangkutan memiliki KTP elektronik.
“Jadi bukan soal sebenarnya di kartu pemilih, jangan sampai salah. Tidak ada kartu pemilih tapi ada orang yang memenuhi syarat, yang dia memiliki syarat administrasi yakni KTP elektronik,” urainya.
Lebih lanjut kata dia, orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih, didata sebagai daftar pemilih maka dia akan menggunakan hak pilihnya. Nanti pada tahapan ini akan ada namanya daftar pemilih tambahan.
“Tambahan dalam arti, sudah terdaftar tapi saat hari H misalnya mereka bertugas atau dalam keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang memang sudah terdaftar. Itu biasanya kita istilahnya gunakan form A5,” jelas Rifan.
Selain itu, akan ada proses juga namanya Daftar Pemilih Khusus (DPK). Artinya bahwa dia memenuhi syarat sebagai pemilih, miliki administrasi kependudukan tapi belum terdaftar DPT. Mereka di kategori ini nanti akan gunakan hak pilihnya pada jam 12.00-13.00, dicatat saat pendaftaran.
Disinggung pasca penetapan rekapitulasi DPT ini apa tahapan lanjutnya, Kubangun mengaku, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan akan umumkan DPT tersebut di masing-masing wilayahnya, pada titik yang bisa dijangkau pemilih bahwa nama mereka sudah terdaftar di DPT.
“Jadi ini valid, resmi. Ini elemen data yang akan digunakan dalam penggunaan hak pilih dan proses pencoblosan di 14 Februari 2024,” pungkas Kubangun. (MR-02)








Comment