by

DPRD Undang Pemkot Bahas SK Duta Medsos

AMBON,MRNews.com,- Komisi I DPRD Kota Ambon mengundang Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon guna membahas surat keputusan (SK) Walikota Ambon nomor 371 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 tentang penetapan Shafiq Pontoh (SP) sebagai duta media sosial (medsos) Kota Ambon di ruang paripurna DPRD, Rabu (12/9/18). Rapat dihadiri tiga pimpinan dan empat anggota komisi I serta Kabag Hukum Pemkot, John Slarmanat.

Setelah mendengar paparan Kabag Hukum, Wakil Ketua Komisi I, Rovik Affifudin menyatakan, pihaknya meminta Pemkot dalam hal ini Walikota untuk mengevaluasi penetapan SK tersebut. Karena selain faktor yuridis, dimana SK belum ditandatangani, tetapi juga faktor sosiologis harus diperhatikan, sebab pasca keputusan itu menimbulkan keresahan dan mengganggu kenyamanan publik.

Selain itu, masalah Shafiq Pontoh sudah masuk di ranah hukum baik yang dilaporkan oleh pemuda Ambon di Polda Metro Jaya, Jakarta maupun DPD KNPI Maluku di Polda Maluku beberapa waktu lalu, sehingga hal itu juga harus menjadi pertimbangan pemerintah sebelum penetapan. Apalagi sejauh ini, SP belum memberikan kontribusi apapun bagi Kota Ambon, malahan sebaliknya sehingga keistimewaan itu tidak layak disematkan kepadanya.

“Kita apresiasi Walikota atas kerjanya di awal periode kedua ini yang cukup sukses. Tetapi harus juga kita tegaskan bahwa SK penetapan SP sebagai duta Medsos harus dievaluasi. Tidak saja pendekatan yuridis tapi sosiologis juga harus dipertimbangkan. Lagipula persoalan di ranah hukum masih tetap berjalan dan pemerintah harus hargai juga pihak-pihak yang telah memproses itu. Seharusnya beri kesempatan dulu SP apa yang harus dilakukannya untuk membangun Ambon selama setahun, nah baru dilihat progressnya dan dipikirkan tahun depan beri apresiasi itu,” jelas Rovik yang juga politisi PPP.

“Selanjutnya kami akan kawal secara politik. Kami memberi respons positif kepada SP untuk membangun Ambon, tanpa harus diangkat jadi duta medsos. Itu lebih baik ketimbang menimbulkan keresahan di masyarakat. Intinya evaluasi SK, harus ada tindakan nyata SP memajukan Ambon lewat keahliannya di bidang IT secara sadar dan bertanggungjawab,” sambung Rovik.

Sementara, Kabag Hukum Pemkot Ambon, Jhon Slarmanat mengaku, Pemkot pun memahami dinamika suasana kebatinan masyarakat terkait penetapan SP jadi duta medsos Kota Ambon. Namun sebetulnya SP sendiri yang secara ikhlas mau menyanggupi membantu sebagai pertanggungjawaban moral atas apa yang dilakukannya tempo hari. Bahwa memang ada yang tidak mendukung dan diwujudkan lewat pengaduan secara formal ke pihak berwajib, itu hak masyarakat kota Ambon dan Maluku. Dimana proses hukum tetap berjalan dan SK Walikota yang diterbitkan itu tidak menggugurkan laporan mereka.

“Hanya secara administratif, Pemkot memberi SP untuk bagaimana didalam melakukan tugas dan kegiatan kedepan tertanggungjawab, karena redaksional SK demikian, bertanggungjawab kepada Pemkot apa yang dilakukan. Memang detail kita belum melihat kerjanya sebagai duta, tapi diharapkan apa yang telah ia buat, jadi bahan pertanggungjawabannya untuk kembali dia tunjukkan keikhalasannya membantu Kota Ambon. Siapa tahu niat baik itu ada hasilnya nanti. Rapat dengan DPRD sebagai upaya membangun semangat kemitraan untuk saling mengevaluasi. Sepanjang ada ruang, SK Walikota bisa dievaluasi, diperbaiki sesuai kebutuhan dan hal mendesak. Pada prinsipnya kita melihat persoalan ini sebagai bagian dari proses untuk maju bersama-sama,” ungkap Slarmanat. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed