by

DPRD Tetapkan Satu Perda & Terima Empat Ranperda

AMBON,MRNews.com,- DPRD Kota Ambon dalam sidang paripurna ketiga masa persidangan II tahun sidang 2019, Senin (15/7/19) yang dipimpin Ketua DPRD James Maatita didampingi Wakil Ketua Ely Toisuta dan Rustam Latupono, menetapkan satu peraturan daerah (Perda) Kota Ambon tahun 2019 tentang perhitungan APBD Kota Ambon tahun anggaran 2018 sekaligus menerima empat (4) rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Ambon yang diserahkan Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Walikota Richard Louhenapessy.

Empat Ranperda tersebut yakni tentang rencana umum penanaman modal tahun 2018-2025, tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing, tentang pengelolaan barang milik daerah dan tentang retribusi daerah Kota Ambon. Keempat Ranperda merupakan usulan Pemkot lewat OPD terkait. Paripurna didahului penyampaian kata akhir fraksi-fraksi DPRD.

Fraksi Golkar lewat Zeth Pormes menekankan, OPD-OPD mesti secra progress berusaha mengikuti ritme dan mekanisme budgeting bersama DPRD agar setiap tahapan mekanisme untuk kemitraan dapat terbangun secara komunikatif, produktif dan solutif. Dan kepada OPD-OPD penghasil PAD, diharapkan upaya intensifikasi dan ekstensitikasi ditingkatkan, baik terhadap sumber-sumber pajak yang ada, maupun penyediaan sarana dan prasarana penerimaan retribusi.

“Apresiasi kepada Pemkot Ambon dalam upaya efisiensi realisasi belanja yang bertujuan meminimalisir pembiayaan-pembiayaan yang tidak diperuntukan,” tandasnya di ruang paripurna DPRD.

Leonora Far-far dari PDI Perjuangan lantas mengapresiasi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah yang telah menunjukan perhatian serius di sektor pendapatan daerah, namun langkah ini dapat ditingkatkan apabila ada aksi intensifikasi dan eksetiflkasi bagi berbagai data potensi pajak maupun retribusi daerah termasuk didalamnya melakukan konsolidasi dengan OPD.

Sementara fraksi Keadilan-Nasional lewat jubirnya, Saidna Azhar Bin Thahir berharap agar OPD yang belum meningkatkan PAD-nya, agar lebih berkreatif dalam meningkatkan pendapatannya, serta perlunya Pemkot Ambon memberikan reward kepada OPD yang ada PAD-nya memenuhi target penerimaan. Sedangkan Jhony Mainake dari fraksi NasDem menegaskan, berkaca dari keberhasilan Pemkot Ambon dalam memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI, maka Pemkot harus mempertahankan predikat yang telah diraih dalam dua dekade sebelumnya.

Terhadap berbagai catatan dan pandangan fraksi-fraksi, Walikota memberi atensi positif karena pandangan dan catatan DPRD menjadi sangat penting dalam mengarahkan kerja-kerja Pemkot secara lebih baik kedepannya, sebagai fungsi kontrol pemerintah bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat dan pembangunan kota. Terutama persoalan insidentil dan prioritas tentu akan menjadi perhatian serius.

“Saya memberi apresiasi kepada Banggar DPRD dan TAPD Pemkot yang secara maksimal membahas laporan pertanggungjawaban APBD Kota Ambon tahun 2018 sehingga hari ini bisa diparipurnakan dan ditetapkan menjadi Perda. Harapannya juga empat Ranperda yang disampaikan ke DPRD ini karena juga penting, dapat dibahas secara efektif bersama OPD terkait sehingga pada waktunya bisa ditetapkan dan menjadi payung hukum bagi Pemkot melakukan kebijakan-kebijakan strategis berkaitan dengan aset, peningkatan PAD, retribusi dan penanaman modal,” ungkap Louhenapessy. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed