by

DPRD Maluku Setujui Ranperda APBD 2026

AMBON,MRNews.Id. — DPRD Provinsi Maluku, menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar, Minggu (30/11).

Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun saat memimpin rapat mengatakan seluruh proses pembahasan antara Badan Anggaran dan TAPD telah sesuai ketentuan Pasal 39 Ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

“Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi pedoman dasar pengelolaan keuangan daerah. Persetujuan hari ini merupakan bagian akhir dari proses pembahasan yang berlangsung komprehensif,” ujarnya.

Plt Sekretaris DPRD, Farhatun Samal, saat membacakan laporan hasil pembahasan Ranperda APBD 2026 oleh Badan Anggaran mengatakan jika laporan telah merangkum seluruh proses pembahasan, mulai dari penyampaian dokumen hingga penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh fraksi-fraksi.

Badan Anggaran mencatat tiga poin utama:
1. Pendapatan Daerah
Target pendapatan ditetapkan sebesar Rp 2,52 triliun. Karena itu pemerintah daerah diminta mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan, memperkuat koordinasi OPD dan BUMD, serta meningkatkan tata kelola pendapatan daerah.

2. Belanja Daerah
Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 3,89 triliun, diarahkan untuk:
penanganan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan,
perluasan aksesibilitas masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat mendongkrak nilai IPM dan memperkuat fondasi ekonomi Maluku.

3. Pinjaman Daerah Rp 1,5 Triliun
Badan Anggaran menegaskan bahwa pinjaman harus:
berasaskan keadilan bagi seluruh kabupaten/kota,
diprioritaskan pada infrastruktur dasar (jalan, jembatan, air bersih, fasilitas publik),
mendukung pembukaan akses informasi dan komunikasi di wilayah terluar.

Diketahui, Pokok-Pokok Keputusan DPRD
Rancangan keputusan DPRD yang dibacakan Plt Sekretaris Dewan menetapkan pokok-pokok APBD 2026 sebagai berikut:
Total APBD: Rp 2.527.882.443.35
Pendapatan Transfer: Rp 1.787.117.767.000
Belanja Operasional: Rp 2.115.874.851.372,51
Belanja Modal: Rp 1.500.854.988.245.

Lebih lanjut Watubun meminta persetujuan seluruh anggota paripurna secara aklamasi menyetujui Ranperda APBD 2026 tanpa perubahan.
Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa percepatan persetujuan APBD merupakan bentuk penghormatan terhadap almarhum Ir. H. Said Assagaff, mantan Gubernur Maluku yang wafat pada hari yang sama.

” Kami meminta persetujuan seluruh anggota paripurna secara aklamasi menyetujui Ranperda APBD 2026 tanpa perubahan. Percepatan persetujuan APBD merupakan bentuk penghormatan terhadap almarhum Ir. H. Said Assagaff, mantan Gubernur Maluku yang wafat pada hari yang sama,” tutupnya. (**)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed