AMBON,MRNews.Id.-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku meminta Pemerintah daerah mengevaluasi mekanisme pengembalian dana hibah yang diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Permintaan ini disampaikan melalui laporan Badan Anggaran (Banggar) dalam rapat paripurna pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada Selasa (23/9/2025).
“Pengembalian dana hibah KPU dan Bawaslu perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai ada kekeliruan administrasi yang menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Plt Sekwan DPRD Maluku, Farhatun Samal, saat membacakan laporan Banggar.
Sebelumnya, publik mempertanyakan pengelolaan dana hibah yang digelontorkan Pemprov untuk kedua lembaga tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Bawaslu Maluku menerima dana hibah sebesar Rp 85 miliar, namun sisa lebih anggaran (Silpa) yang dikembalikan ke kas daerah hanya sekitar Rp800 juta.
Selisih anggaran tersebut memicu kekhawatiran dan sorotan dari kalangan legislatif.
Banggar DPRD menilai, audit menyeluruh harus dilakukan agar penggunaan dana hibah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum.
Langkah evaluasi ini juga dinilai penting untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan integritas pengelolaan keuangan negara dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilu. (**)










Comment