AMBON,MRNews.com.- Menindaklanjuti keluhan debitur yang tidak diberi kelonggaran pembayaran kredit saat pandemi corona maka Komisi III DPRD Maluku melakukan rapat bersama Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) untuk meminta sikap OJK menyikapi pernyataan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo tentang pemberian keringanan pembayaran kredit.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Anos Yermias mengatakan turut memberikan apresiasi kepada pihak Adira finance karena memberikan penundaan pembayaran kredit selama 3 bulan sejak April-Juni kepada debitur. Setelah 3 bulan maka debitur wajib membayar angsuran sesuai perjanjian yang berlaku.
“Kita berharap apa yang dilakukan Adira bisa diikuti oleh leasing yang lain sebagai bentuk kepedulian dari dampak penyebaran virus COVID 19 atau corona” ujar Yermias di DPRD Maluku,Rabu (22/4).
Karena itu, besok akan dilanjutkan rapat bersama pihak leasing yang lain agar kelonggaran dalam angsuran dapat dijalankan sesuai pernyataan presiden. Dirinya berharap kebijakan pihak Adira bisa diikuti oleh leasing yang lain yang ada di Maluku.
Dirinya menandaskan jika ada kedapatan leasing yang tidak menjalankan pernyataan presiden maka DPRD Maluku bisa memberikan rekomendasi agar menutup usaha leasing tersebut .
“Contoh yang dilakukan Bupati KTT dengan menutup leasing Mandala di KTT bisa kita jadikan acuan bagi leasing yang tidak hadir atau tidak melakukan tindak lanjut sesuai arahan presiden” demikian Yermias. (MR-01)











Comment