AMBON,MRNews.Id.- Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, meminta Kantor Imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk dan beraktivitas di kawasan pertambangan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Penegasan tersebut untuk mencegah penyalahgunaan izin kunjungan oleh WNA yang kemudian bekerja di kawasan tambang.
“Kami meminta pemerintah dan pihak Imigrasi memperketat pengawasan terhadap orang-orang asing yang masuk ke Gunung Botak. Jangan sampai mereka datang menggunakan izin kunjungan ke Indonesia, tetapi kemudian dipergunakan untuk bekerja,” kata Solichin kepada wartawan di Ambon, Rabu, (3 /6).
Diketahui, kawasan pertambangan dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti Gunung Botak membutuhkan pengawasan serius dari Imigrasi, aparat keamanan, dan pemerintah daerah.
Langkah ini sebagai bentuk pengawasan bagi setiap WNA yang masuk ke Maluku,dengan n tujuan kedatangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus deportasi 11 WNA asal China yang sebelumnya diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian di kawasan Gunung Botak menjadi catatan penting. Peristiwa itu, menurutnya harus menjadi pelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Peristiwa deportasi 11 WNA China kemarin kami harapkan menjadi yang terakhir. Ini harus menjadi catatan penting bagi kinerja Imigrasi ke depan agar pengawasan lebih maksimal,” ujarnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Komisi I berencana memanggil pihak Imigrasi untuk meminta penjelasan terkait sistem pengawasan terhadap keberadaan WNA di Maluku, khususnya di kawasan Gunung Botak.
“Kami sudah membicarakan untuk memanggil pihak Imigrasi guna meminta keterangan dan penjelasan terkait pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Maluku, terutama yang beraktivitas di kawasan Gunung Botak,” kata Solichin.
DPRD Maluku tidak ingin kasus serupa terus berulang dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di masyarakat.
Karena itu, pengawasan lintas sektor perlu diperkuat agar seluruh aktivitas WNA di Maluku sesuai dengan izin yang dimiliki serta tidak merugikan kepentingan daerah dan masyarakat setempat. (**)











Comment