AMBON,MRNews.com,- DPRD Kabupaten Buton Selatan melakukan studi banding ke Kota Ambon untuk melihat sejauh mana efektifitas pelayan publik terpadu satu pintu (PTSP) khususnya pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon. Rombongan DPRD Buton Selatan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Aliyadi (fraksi Hanura), diterima oleh Wakil Ketua DPRD kota Ambon, Rustam Latupono pimpinan dan anggota komisi II serta OPD Pemkot Ambon di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (15/11/18).
Usai pertemuan, Wakil Ketua DPRD kabupaten Buton Selatan, Aliyadi mengaku, pihaknya datang di kota Ambon dalam rangka studi banding kajian antar daerah dimana setiap akhir masa persidangan, DPRD selalu melakukannya kajian. Selain itu, DPRD Buton Selatan juga ingin memperoleh dan melihat bagaimana Kota Ambon dari sisi pelayanan publik dan perizinan terpadu satu atap atau pintu. 
“Seperti dijelaskan dinas, perizinan di Kota Ambon sudah ada dalam pelimpahan kewenangan. Dalam artian dari Walikota kepada dinas terkait (DPMPTSP). Oleh sebab itu, kami ingin tahu atau belajar membandingkan sehingga mudah-mudahan nantinya Buton Selatan juga bisa seperti itu. Karena pelimpahan kewenangan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar rentan kendali tidak terlalu jauh. Supaya ketika Bupati ke luar daerah sudah aman, kewenangan ada di dinas terkait. Ini akan menjadi rujukan membuat peraturan daerah dan disampaikan ke Bupati khususnya agar bisa membuat keputusan pelimpahan kewenangan kepada dinas juga,” ujarnya.
Pasalnya, pasca pemekaran dari Kabupaten Buton 24 Juni 2014, diakui Aliyadi, di Buton Selatan belum ada mekanisme pelimpahan kewenangan seperti itu dan sistem pelayanan publik satu pintu pun masih manual, dibanding Ambon yang sudah online dan lama proses perizinan hanya 2 hari. Sehingga pasca ini, diharapkan pelayan publik terpadu satu pintu di Buton Selatan dapat menuju ke sistem online.
“Artinya rentan kendali tadinya 10 hari, kita bisa maksimalkan hanya 4-5 hari. Kita belajar terus dari daerah-daerah lain bagaimana sistem atau mekanisme pemerintahannya guna jadi rujukan dan pedoman bagi DPRD dan pemerintah untuk membuat regulasi. Di Kota Ambon layanan terpadu satu pintu sudah maksimal 2 hari. Diupayakan juga Buton Selatan bisa seperti itu,” bebernya.
Ketua Komisi II DPRD kota Ambon, Johny Mainake menambahkan, kehadiran DPRD Buton Selatan ke Kota Ambon untuk mengetahui regulasi-regulasi tentang perizinan ini. Dimana, saat ini proses perizinan di Pemkot Ambon sangat dinamis, berubah paling cepat, yang dikombinasi dengan kemajuan IT. Sebaliknya, jika tidak tanggap akan ketinggalan. Dan sebagai Kabupaten baru, mereka memilih Kota Ambon. Sehingga diharapkan, informasi yang telah didapat tentang regulasi dan perizinan di Ambon bermanfaat sekembali.
“Jujur memang, harapan pelayanan publik maksimal memang sulit, namun peningkatan wajib. Pasti saja ada kekurangannya dan harus terus lakukan pembenahan mengikuti dinamika dan perkembangan yang terjadi termasuk regulasi diatasnya, aturan sejajar lainnya. Masih banyak memang masyarakat juga ada kecewa, nyatakan terlambat dengan pelayan terpadu satu pintu di DPMPTSP, ” tutur politisi partai NasDem itu. (MR-02)










Comment