by

DPP Hanura Cabut Keanggotaan, Hasanussi Balik Melawan

-Politik-1,553 views

AMBON,MRNews.com,- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) secara resmi memberhentikan dan mencabut status legislator DPRD Maluku dapil Kota Ambon, R. Ayu Hindun Suhita Hasanussi sebagai anggota partai. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) resmi DPP Hanura bernomor : SKEP/682/DPP-Hanura/III/2018 tertanggal 23 Maret 2018 yang ditandatangani Ketua Umum, Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen, Herry Lontung Siregar. Namun, Hasanussi tidak tinggal diam dan bersiap melawan keputusan tersebut

“Jadi berdasarkan SK DPP Hanura tersebut, maka DPP dalam diktum memutuskan, secara resmi memberhentikan Hasanussi sebagai anggota partai. DPP juga mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Hasanussi bernomor KTA 81.71.04.2004.000001, sejak SK ditandatangani DPP. Selain itu, DPP Hanura juga meminta Hasanussi agar mengembalikan seluruh asset partai yang telah dipergunakan selama ini olehnya. SK ini nanti kita akan sampaikan juga ke Plt Gubernur dan pimpinan DPRD,” tandas Sekretaris DPD Partai Hanura Maluku, Billy Latuheru kepada awak media di secretariat DPD Hanura Maluku, kawasan A.Y Patty, Senin (23/4) sore.

Adapun semua keputusan itu berdasarkan Anggaran Dasar (AD) partai bab IX pasal 25, pasal 27 serta pasal 34 ayat 4 huruf aa dan bb tentang hak dan kewajiban anggota partai. Anggaran Rumah Tangga (ART) bab II pasal 2 butir 1,2,3,4 dan 5, juga bab III tentang pemberhentian anggota, pasal 4 ayat 1 huruf d, e dan f serta pasal 4 ayat 1 bab V disiplin dan sanksi organisasi, pasal 6 ayat 1,2 dan 3, pasal 7 ayat 3 dan pasal 7 angka 9. Maupun hasil rapat DPP Hanura tanggal 16 Maret 2018.

Hasanussi juga diakui Latuheru, dinilai melakukan berbagai pelanggaran berat. Diantaranya mencemarkan nama baik partai (kasus narkoba, korupsi dan lainnya), membuat gerakan mosi tidak percaya terhadap ketua umum Hanura, OSO di Januari 2018. Juga melakukan pembangkangan terhadap ketua umum melalui media massa, spanduk dan lainnya. Serta menghalangi proses verifikasi faktual dengan melarang beberapa pengurus di kota Ambon untuk tidak ikut, dan menahan asset partai.

“Semua keputusan dasarnya AD/ART. Perlu dijelaskan pula, pemberhentian anggota partai sesuai AD/ART, karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan atau pindah partai. Kita juga tidak terpengaruh dengan keputusan sela PTUN. Aktivitas partai tetap berjalan seperti biasanya, apalagi Menkumham tidak menyikapi itu,” bebernya yang didampingi juru bicara dan Wakil Sekretaris OKK.

Soal PAW Hasanussi, Ketua Bidang Organisasi DPD Hanura Maluku, Bobby Gunawan Tianotak mengaku hal itu pasti akan terjadi dengan sendirinya. Karena sudah diajukan ke pimpinan DPRD, Gubernur dan sementara berproses. Persoalannya, Hasanussi sudah dicabut keanggotaannya dan diberhentikan, sehingga keberadaannya di DPRD dengan sendirinya hilang, akibat tak mewakili partai manapun.

Menanggapi pemecatannya dari anggota partai Hanura, Ayu Hasanussi yang dihubungi, Selasa (24/4) mengaku pihak OSO dan Sekjennya, tidak berhak memecat dirinya. Karena pimpinannya lain dan bukan OSO dan Herry Siregar. Juga dirinya menganggap, pihak OSO dan turunannya di Maluku, Yasin Payapo-Billy Latuheru tidak paham arti putusan sela PTUN. “Mereka tidak berhak pecat saya, karena saya punya kubu lain. Saya bukan punya pimpinan buat mereka, tapi Daryatmo. Kalaupun tidak hargai putusan sela, silahkan pergi dari Indonesia. Orang tahu mereka punya bodoh disitu dan menertawai, itu keputusan hukum. Beta bukan ambisi atau tidak legowo, bukan. Ini dua kubu Hanura dan beta harus dengar arahan dari ketua umum, bukan mereka. Kalau mereka masih bersikeras, lama-lama nanti beta tuntut dan lapor mereka ke polisi karena pencemaran nama baik,” tegas Hasanussi dengan nada emosi. (MR-05)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed