by

DP3AMD Pastikan Masalah DD/ADD Tahun 2017 Takan Terulang Kembali

AMBON, MR.- Dinas Pemberdayaan Perempuan anak, Masyarakat dan desa Kota Ambon memastikan masalah Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tahun 2017 tidak akan terulang kembali di tahun ini.ucap Kepala Dinas DP3AMD kota Ambon, Rulien Purmiasa kepada MimbarRakyatNews.com di Ambon (26/01)

Purmiasa menjamin akan tetap berpedoman pada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, agar seluruh hal yang menyangkut DD/ADD dapat tetap terlaksana secara baik.

Purmiasa menyatakan, berkaca dari pengalaman Tahun 2017 kota Ambon tidak dapat merealisasikan DD tahap II sebesar 40 persen kepada desa Negeri di kota Ambon disebabkan karena berbagai kondisi yang menyebabkan tidak direalisasikan pencairan DD baik dari RKUNĀ  ke RKUD dan dari RKUD ke rekening kas desa. kondisi tersebut lantaran progres penggunaan dana desa tehap satu tidak berjalan dengan baik, yang berpengaruh pada laporan penggunaan dana desa, disamping permasalahan pemerintahan yang terjadi di desa/negeri bahkan penyesuaian regulasi yang tidak dapat disesuaikan dalam waktu yang singkat.

Dirinya yakin tahun 2018 ini segala permasalahan yang ada dapat segera diminimalisir demi terciptanya pengelolaan dana desa dan Alokasi Dana Desa yang lebih baik.

Lanjutnya, pengawasan juga akan semakin diperketat secara berjenjang, baik dari kecamatan, DP3AMD

dalam fungsi melakukan monitoring, maupun inspektorat dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara internal.

Disinggung soal Pendamping desa,lanjut Purmiasa, pihaknya akan melakukan pertemuan khusus dengan seluruh pendamping desa yang ada di kota Ambon. dan meminta mereka untuk membuat rencana kerja individu

pendampingan sehingga sinkron antara kerja yang nantinya akan dilakukan.

“pendamping desa harus bersinergi,kalau semua itu bisa berfungsi maka dipastikan masalah tahun 2017 tidak akan terulang lagi,” ucapnya.

lanjut Purmiasa, pihaknya berencana untuk bertemu secara langsung dengan kepala Dinas DP3AMD Provinsi Maluku, untuk melihat kedudukan mereka, dan paling tidak hak-hak mengenai pendamping desa, dapat

dibayarkan sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh dinas. sehingga mereka tidak kerja asal-asalan dengan dalih karena tidak dibiayai oleh Pemerintah kota Ambon.

Diharapkan, dari pertemuan yang nantinya dilakukan itu, ada kerjasama atau kesepakatan bersama yang

diambil, paling tidak dalam membayarkan honorium kepada para pendamping ini, ada dikompenssasikan

dengan kinerja yang dikatahui oleh dinas. (MR-06)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed