by

DP3AMD Inisiasi Uji Publik Ranperda KLA

AMBON,MRNews.com,- Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, masyarakat dan desa (DP3AMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menginisiasi pelaksanaan uji publik rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyelenggaraan kota layak anak (KLA) di Kota Ambon, di Marina Hotel, Senin (9/7/2018).

Sekretaris Kota Ambon, A.G. Latuheru menegaskan, sebagai generasi penerus perjuangan bangsa, anak perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk tumbuh dan berkembang, baik fisik, mental dan sosial. Sebaliknya, bila dibiarkan tumbuh tanpa perlindungan dan pemenuhan haknya, maka akan menjadi beban pembangunan, generasi lemah, tidak produktif dan kreatif. Begitupun, ketika menjadi korban kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran keluarga, eksploitasi secara ekonomi, tentu berdampak kehidupannya kelak.

“Meskipun sudah terdapat UU sebagai alat hukum melakukan perlindungan dan pemenuhan hak anak, namun masih saja ditemui adanya permasalahan, misalnya dari sisi pemenuhan hak-hak dasar seperti sandang, pangan, pendidikan, kesehatan. Termasuk juga perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan belum dapat dilakukan secara optimal,” ujar Latuheru saat mewakili Walikota Ambon membuka uji publik tersebut.

Di Kota Ambon, kata Latuheru, pelanggaran hak anak juga alami peningkatan. Faktanya, peningkatan pada jumlah anak jalanan, anak terlantar, anak korban kekerasan fisik/psikis/seksual, anak korban eksploitasi, anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban penyalahgunaan narkoba dan terinfeksi HIV/AIDS, anak putus sekolah dan lainnya. Ironisnya penanganan pelanggaran itu masih bersifat parsial, sehingga belum memenuhi hak anak seluruhnya.

Salah satu penyebab munculnya masalah tentang anak menurutnya, karena belum adanya kebijakan pemerintah daerah yang terintegrasi tentang kota layak bagi anak, serta pembangunan untuk memenuhi hak anak dilakukan secara parsial dan sektoral. Namun, beberapa tahun terakhir pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong daerah-daerah agar memenuhi hak anak secara komprehensif (kebijakan kota layak anak).

“KLA merupakan upaya pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat implementasi konvensi hak anak (KHA). Melalui kebijakan ini, daerah-daerah diharapkan dapat menciptakan keluarga yang anak, lingkungan peduli anak, kelurahan/desa layak anak dan kecamatan atau kabupaten/kota layak bagi anak, sebagai prasyarat memastikan anak tumbuh dan berkembang dengan baik, terlindungi hak dan terpenuhi kebutuhan fisik dan psikologisnya,”urainya.

Latuheru menambahkan, pengajuan Ranperda KLA, sebagai bentuk komitmen pemerintah kota (Pemkot) Ambon menyiapkan generasi penerus bangsa di kota Ambon secara serius, terarah dan terukur. Dengan harapan, seluruh pemangku kepentingan yang diundang pada uji publik dapat mencermati Ranperda ini dengan baik dan memberikan masukan yang kontributif, karena apa yang dilakukan ini untuk masa depan Ambon, bangsa dan negara. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed