AMBON,MRNews.com,- Polda Maluku kembali menggelar diskusi terkait penegakan hukum terhadap para penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Maluku, Kamis (17/11).
Diskusi hadirkan Dekan Fakultas Hukum UKIM, Dr. Jhon D. Pasalbessy, Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Maluku AKBP Asmar Sena, SBM Rayon 1 Pertamina Maluku, Wahyu Purwatmo, dan Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Maluku, Said Latupono.
Asmar Sena katakan, pihaknya kini gencar melakukan penyelidikan terhadap para pelaku ilegal oil di wilayah hukum Polda Maluku.
“Jadi penindakan terhadap pelaku ilegal oil ini telah kami lakukan. Bukan saja disaat kelangkaan BBM seperti saat ini, tapi memang ini tugas pokok kami Subdit 4 yang mengemban tugas pada tindak pidana tertentu,” katanya di studio RRI.
Ditreskrimsus Polda kata Asmar, sangat intens melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku ilegal Oil.
“Ini merupakan instruksi dari pimpinan atas, sebab disaat kondisi kelangkaan BBM seperti ini untuk menunggu laporan dari masyarakat itu sulit sehingga kami aparat penegak hukum yang mengambil langkah,” ujarnya.
Kelangkaan BBM yang terjadi, kata Asmar, disebabkan adanya penimbunan oleh oknum-oknum yang hanya ingin mencari keuntungan pribadi.
“Jadi salah satu penyebab kelangkaan BBM ini juga karena para agen ini menginginkan adanya keuntungan yang berlipat sehingga dia sengaja menimbun dan kemudian dijual kembali dengan harga yang berlipat,” akunya.
BBM Subsidi diberikan pemerintah kepada masyarakat dengan harga murah. Namun banyak disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Padahal kita tahu bahwa BBM subsidi ini diberikan perintah dengan harga murah hanya untuk masyarakat kalangan bawah saja, sehingga dengan harga murah itu para oknum yang menimbun BBM ini inginkan keuntungan berlipat,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, sejak Januari 2022 hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Maluku telah menangani sebanyak 16 kasus ilegal oil. Belasan kasus itu tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Maluku.
“Dari 16 kasus yang kami tangani sebagian diantaranya sudah kami limpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses selanjutnya hingga pada tahap persidangan nanti,” terangnya.
Asmar tegaskan, terkait penanganan kasus ilegal oil pihaknya tetap bersikap tegas. Bahkan pihaknya tidak lakukan penangguhan penahanan kepada para tersangka. Hal itu dilakukan agar dapat memberi efek jera kepada para tersangka.
“Untuk barang bukti yang disita langsung dititipkan pada rumah penitipan barang bukti sitaan,” jelasnya.
Sementara, terkait stok BBM di wilayah Maluku, SBM Rayon 1 Pertamina Maluku, Wahyu Purwatmo, mengaku secara umum kuotanya ditentukan BPH Migas.
“Tahun 2022 tidak ada kenaikan kuota untuk Maluku karena yang tentukan adalah pemerintah pusat. Jadi kuotanya masih sama seperti di 2021 dan kami Pertamina hanya melaksanakan tugas dari pemerintah pusat dan untuk menjelang Natal dan Tahun Baru nanti kami Pertamina sudah memproyeksikannya,” ujarnya.
Menyikapi maraknya penimbunan BBM oleh oknum nakal di lapangan, Wahyu mengatasnamakan Pertamina memberikan apresiasi atas kerja aparat kepolisian.
“Kami mengapresiasi Polda Maluku maupun Polres jajaran yang cepat dan tegas menindak para pelaku ilegal oil hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Pertamina kata dia, berjanji akan terus berupaya memberikan edukasi kepada para penyalur dan agen tentang kebijakan pemerintah sehingga pelanggaran hukum dapat dihindari. (MR-02)







Comment